Harga Emas Antam Hari Ini Turun, Simak Daftar Harga Terbaru Rabu 24 Juni 2026

Ilustrasi Emas Logam Mulia Antam.
Sumber :
  • VIVA

VIVA Tangerang – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan pada perdagangan Rabu, 24 Juni 2026. Berdasarkan informasi terbaru yang dirilis melalui laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam turun sebesar Rp18.000 per gram dibandingkan perdagangan sebelumnya.

img_title Harga Emas Antam Turun Hari Ini, Kini Rp2,597 Juta per Gram

Pada perdagangan pagi ini hingga pukul 09.15 WIB, harga emas Antam berada di level Rp2.655.000 per gram, turun dari posisi sebelumnya yang mencapai Rp2.673.000 per gram. Penurunan ini menjadi perhatian para investor maupun masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen investasi jangka panjang dan aset lindung nilai terhadap inflasi.

Tidak hanya harga jual, nilai buyback atau harga pembelian kembali emas Antam juga mengalami penurunan. Saat ini, harga buyback tercatat sebesar Rp2.372.000 per gram. Harga buyback merupakan nilai yang diterima pemilik emas ketika menjual kembali emas batangan mereka kepada PT Antam.

img_title Harga Emas Antam Hari Ini 9 September 2026 Turun Rp17.000, Jadi Rp2,610 Juta per Gram

Pergerakan harga emas dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari kondisi ekonomi global, kebijakan suku bunga bank sentral, hingga dinamika nilai tukar mata uang. Oleh karena itu, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar.

Bagi masyarakat yang berencana melakukan transaksi emas, penting untuk memahami ketentuan perpajakan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi jual beli emas batangan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

img_title Harga Emas Antam Hari Ini 8 September 2026 Turun Rp10.000, Kini Rp2,627 Juta per Gram

Untuk transaksi penjualan kembali atau buyback emas batangan kepada PT Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara bagi masyarakat yang belum memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan mencapai 3 persen dari total nilai transaksi.

Potongan PPh 22 tersebut akan langsung dikurangi dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual. Dengan demikian, dana yang diterima investor akan menyesuaikan setelah dipotong kewajiban pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, pemerintah juga menerapkan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti pemotongan pajak resmi.

Halaman Selanjutnya
img_title