AS Jatuhkan Sanksi ke 4 Pejabat ICC Usai Terbitkan Surat Penangkapan Netanyahu

Gedung Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda.
Sumber :
  • ANTARA

Tangerang – Pemerintah Amerika Serikat (AS) resmi menjatuhkan sanksi terhadap empat pejabat Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Rabu (20/8). Langkah ini diambil setelah salah satu hakim ICC menerbitkan surat perintah penangkapan bagi Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, terkait dugaan kejahatan perang di Gaza.

Nama Pejabat ICC yang Disanksi AS

PBB: Perluasan Permukiman Israel di Tepi Barat Ancam Warga Palestina dan Tingkatkan Risiko Pengungsian

Departemen Keuangan AS memasukkan nama Nicolas Yann Guillou, Nazhat Shameem Khan, Mame Mandiaye Niang, dan Kimberly Prost ke dalam daftar Specially Designated Nationals (SDN). Artinya, seluruh aset mereka di wilayah AS diblokir dan aktivitas finansialnya dilarang.

Departemen Luar Negeri menjelaskan, Guillou dikenai sanksi karena mengesahkan surat penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant. Sementara Prost dijatuhi sanksi karena menyetujui investigasi atas dugaan pelanggaran oleh personel militer AS di Afghanistan.

Alasan dan Dasar Hukum Sanksi

Trump Ungkap Putin dan Zelenskyy Siapkan Pertemuan, AS Siap Turun Tangan Jika Dibutuhkan

Menurut keterangan resmi, sanksi dijatuhkan berdasarkan Perintah Eksekutif 14203, yang menargetkan langkah ICC yang dianggap bermusuhan terhadap AS dan Israel. Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, menuduh pejabat ICC tersebut telah berusaha menuntut warga AS maupun Israel tanpa persetujuan kedua negara.

“AS menolak politisasi ICC, penyalahgunaan wewenang, serta tindakan yudisial yang tidak sah. Kami menganggap ICC sebagai ancaman terhadap kedaulatan dan keamanan nasional,” tegas Rubio.

Dampak Sanksi dan Reaksi

Israel Kerahkan Tentara Cadangan untuk Pendudukan Kota Gaza, Meski Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata

Dengan sanksi ini, semua kepentingan ekonomi empat pejabat ICC di AS dibekukan. Entitas dengan kepemilikan saham minimal 50% oleh mereka juga otomatis terkena blokir. Depkeu AS masih memberi waktu hingga 19 September 2025 untuk penyelesaian transaksi, namun dana harus masuk ke rekening tertahan.

Sanksi ini menambah ketegangan antara Washington dan ICC, mengingat AS bukan anggota mahkamah tersebut. Sebelumnya, pada Februari 2025, pemerintahan Trump juga pernah menjatuhkan sanksi kepada ICC dan Jaksa Karim Khan dengan tuduhan tindakan ilegal terhadap AS dan sekutunya, Israel.

Latar Belakang Kasus

Surat perintah penangkapan ICC terhadap Netanyahu dan Gallant diterbitkan pada November 2024, dengan tuduhan kejahatan perang serta kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. Sejak Oktober 2023, serangan Israel di wilayah itu telah menewaskan lebih dari 62 ribu warga Palestina dan menyebabkan krisis kemanusiaan yang parah.