5 Negara dengan Hak Veto di Dewan Keamanan PBB, Simak Penjelasannya
- ANTARA
VIVA Tangerang – Pidato perdana Presiden Prabowo Subianto di Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ke-80 tidak hanya menegaskan posisi Indonesia di panggung internasional, tetapi juga menyoroti peran penting Dewan Keamanan PBB dalam menjaga stabilitas dunia.
Salah satu isu yang kembali mengemuka adalah soal hak veto, sebuah kewenangan istimewa yang hanya dimiliki oleh lima negara besar dunia. Hak ini memungkinkan mereka membatalkan keputusan Dewan Keamanan meski mayoritas anggota setuju.
Lalu, siapa saja pemegang hak veto PBB dan mengapa hanya lima negara yang mendapatkannya?
Lima Negara Pemegang Hak Veto PBB
Hak veto dimiliki oleh anggota tetap Dewan Keamanan atau Permanent Five (P5) yang terdiri dari: Amerika Serikat, Rusia, Tiongkok, Inggris, dan Prancis.
Amerika Serikat
Sebagai salah satu pemenang Perang Dunia II, AS otomatis menjadi anggota tetap Dewan Keamanan sejak 1945. Washington sering menggunakan hak vetonya untuk melindungi kepentingannya, khususnya terkait sekutu-sekutunya seperti Israel maupun negara anggota NATO.-
Rusia
Rusia mewarisi hak veto Uni Soviet pasca-bubar tahun 1991. Uni Soviet dikenal sebagai pengguna veto terbanyak di masa Perang Dingin. Kini, Rusia kerap memakainya dalam isu Ukraina, Suriah, hingga kawasan bekas Uni Soviet. Tiongkok
Sejak 1971, Republik Rakyat Tiongkok menggantikan Taiwan di kursi Dewan Keamanan. Meski jarang menggunakan hak vetonya, Tiongkok tidak segan memakainya jika menyangkut isu sensitif seperti Taiwan, Tibet, atau hak asasi manusia.Inggris
Sebagai negara dengan sejarah kolonial panjang, Inggris mempertahankan pengaruh globalnya lewat kursi tetap di Dewan Keamanan. London kerap menggunakan veto untuk mendukung kepentingan sekutu NATO maupun negara persemakmuran.Prancis
Prancis mendapatkan hak veto sebagai pemenang Perang Dunia II. Meski tidak sesering AS atau Rusia, Paris tetap aktif dalam urusan internasional, terutama terkait Eropa, Afrika, dan intervensi kemanusiaan.
Mengapa Hanya Lima Negara yang Punya Hak Veto?
Hak veto muncul dari kesepakatan setelah Perang Dunia II. Negara-negara pemenang perang diberi kedudukan khusus untuk memastikan stabilitas global dan mencegah konflik besar terulang.
Kelima negara itu dianggap sebagai kekuatan utama yang berperan dalam mengalahkan Blok Poros (Jerman, Italia, Jepang). Karena itu, mereka diberi kewenangan untuk menolak resolusi Dewan Keamanan demi menjaga kepentingan strategisnya.
Meski sering dikritik karena dianggap tidak adil dan menghambat keputusan internasional, hak veto sulit dihapus. Hal ini karena setiap perubahan Piagam PBB membutuhkan persetujuan dari seluruh anggota tetap, yang tentu saja tidak ingin kehilangan keistimewaannya.