Indonesia Kecam Keras Pengepungan RS Indonesia oleh Militer Israel di Gaza Utara

Gaza Palestina.
Sumber :
  • VIVA

VIVA Tangerang – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan kecaman keras terhadap tindakan militer Israel yang semakin brutal di Jalur Gaza, Palestina, termasuk pengepungan dan penyerangan terhadap Rumah Sakit (RS) Indonesia di Gaza Utara. Aksi tersebut dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap hukum internasional dan prinsip-prinsip kemanusiaan.

PBB Peringatkan Krisis Medis di Gaza Akibat Blokade Israel: Pasokan Menipis, Wabah Mengancam

Pelanggaran Berat terhadap Hukum Internasional

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan melalui akun media sosial X (dulu Twitter), Kemlu RI menyebut bahwa serangan Israel terhadap fasilitas sipil, khususnya rumah sakit, merupakan pelanggaran serius atas hukum internasional, hukum humaniter internasional, serta hak asasi manusia.

Mengapa Chile Jadi Rumah Terbesar Diaspora Palestina di Dunia? Ini Sejarahnya

“Serangan Israel terhadap fasilitas sipil merupakan pelanggaran berat atas hukum internasional, hukum humaniter internasional, dan hak asasi manusia,” tegas pernyataan tersebut.

Indonesia menyerukan kepada Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) agar segera bertindak menghentikan kekejaman yang terus berlanjut ini. DK PBB dan komunitas internasional juga didesak untuk mengambil langkah nyata guna memastikan penegakan hukum internasional terhadap agresi militer Israel.

Kebakaran Hutan Dahsyat Landa Israel, Ribuan Warga Dievakuasi

Desakan Gencatan Senjata dan Akses Kemanusiaan

Pemerintah Indonesia juga menegaskan pentingnya upaya untuk segera mewujudkan gencatan senjata permanen di Gaza. Selain itu, akses bantuan kemanusiaan bagi rakyat Palestina harus dibuka seluas-luasnya agar mereka yang terdampak perang mendapatkan hak atas perlindungan dan pertolongan medis.

“Gencatan senjata permanen harus segera diwujudkan, dan akses bantuan kemanusiaan kepada warga Palestina di Gaza harus dibuka seluas-luasnya,” tulis Kemlu.

Kerusakan Parah RS Indonesia dan Ancaman terhadap Staf Medis

Organisasi kemanusiaan Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) melaporkan bahwa Rumah Sakit Indonesia mengalami kerusakan struktural parah akibat pengepungan dan serangan beruntun dari militer Israel. RS Indonesia adalah salah satu fasilitas medis terakhir yang masih aktif di wilayah Gaza Utara.

Menurut keterangan MER-C, guncangan hebat akibat bom yang dijatuhkan di sekitar area rumah sakit menyebabkan kaca-kaca pecah dan plafon berjatuhan. Kondisi ini mengganggu berbagai layanan medis, termasuk instalasi gawat darurat (IGD), ruang perawatan intensif (ICU), dan ruang operasi.

“Kondisi RS memprihatinkan. Kaca-kaca jendela pecah dan plafon berjatuhan di lantai, sehingga mengganggu berbagai layanan medis penting,” ujar MER-C dalam rilis resminya pada Ahad 18 Mei 2025.

Beberapa alat medis bahkan tertimpa reruntuhan, menambah sulitnya pelayanan terhadap para pasien yang terus berdatangan di tengah konflik bersenjata. Meski berada dalam kondisi sangat terbatas dan terancam, puluhan tenaga medis dan relawan masih berupaya membersihkan ruangan dan mempertahankan layanan darurat bagi warga yang membutuhkan.

Solidaritas Indonesia untuk Palestina

Indonesia secara konsisten berdiri di pihak rakyat Palestina dalam memperjuangkan kemerdekaan dan hak-haknya atas kehidupan yang layak. Tindakan brutal yang dilakukan oleh militer Israel, khususnya terhadap fasilitas kemanusiaan seperti RS Indonesia, menjadi bukti nyata betapa pentingnya solidaritas dan tekanan global untuk menghentikan kekerasan.

Pemerintah Indonesia juga mengajak seluruh elemen masyarakat internasional, termasuk organisasi kemanusiaan dan hak asasi manusia, untuk meningkatkan tekanan terhadap Israel dan mendorong penegakan keadilan atas pelanggaran berat yang terjadi di Gaza.

Dalam situasi kemanusiaan yang semakin memburuk di Palestina, suara dan tindakan komunitas global sangat diperlukan. Indonesia menegaskan kembali komitmennya dalam membela hak-hak rakyat Palestina, serta menyerukan penghentian segera terhadap semua bentuk kekerasan dan agresi di Jalur Gaza.