Cek Lokasi! Samsat Keliling Hadir di 14 Titik Jadetabek Hari Ini, Jumat 11 Juli 2025
Jumat, 11 Juli 2025 - 08:55 WIB
Sumber :
- VIVA
Syarat Membayar Pajak di Samsat Keliling
Sebelum mendatangi layanan Samsat Keliling, wajib pajak perlu membawa dokumen berikut:
KTP asli sesuai nama di STNK + fotokopinya
-
STNK asli + fotokopinya
BPKB asli + fotokopinya
Baca Juga :
Fase Kedatangan Jemaah Haji 2025 Berakhir, 203 Ribu Lebih Jemaah Indonesia Siap Jalani Puncak Haji
Perlu dicatat bahwa Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk perpanjangan STNK 5 tahunan atau penggantian plat nomor kendaraan, masyarakat tetap harus datang ke kantor Samsat induk.
Protokol Kesehatan Tetap Diterapkan
Halaman Selanjutnya
Meskipun pandemi COVID-19 telah mereda, layanan Samsat Keliling tetap menerapkan protokol kesehatan. Wajib pajak diimbau untuk: