Cek Fakta: Viral Presiden Prabowo Resmikan SIM Seumur Hidup, Benarkah?
- VIVA.co.id
VIVA Tangerang – Sebuah unggahan di media sosial Facebook menghebohkan warganet dengan narasi bahwa Presiden Prabowo Subianto meresmikan kebijakan Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup. Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa masyarakat tidak perlu lagi memperpanjang SIM setiap lima tahun, karena kini SIM hanya perlu dibuat sekali dan berlaku selamanya.
Namun setelah ditelusuri, klaim tersebut adalah informasi palsu alias hoaks.
Fakta Sebenarnya: Tidak Ada SIM Seumur Hidup
Berdasarkan penelusuran tim ANTARA dan JACX, tidak ada pernyataan resmi dari Presiden Prabowo Subianto maupun dari pemerintah yang menyatakan bahwa SIM akan berlaku seumur hidup. Hingga saat ini, aturan tentang masa berlaku SIM masih mengikuti ketentuan lama, yakni:
- Baca Juga :Sudinhub Jakarta Selatan Gencarkan Sosialisasi Larangan Truk ODOL Lewat Operasi Lintas Jaya 2025
SIM memiliki masa berlaku lima tahun
Harus diperpanjang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Baca Juga :5 Fakta Menarik Aksi Pemalakan Bersenjata Tajam yang Viral di Lampu Merah Pulomas, Jaktim
Biaya perpanjangan diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020