5 Fakta Mengejutkan Tawuran di Lubang Buaya: Diisi Satpam, Pegawai Swasta, Hingga Ojol

Kelompok Tawuran di Lubang Buaya
Sumber :
  • Antara


4. Para Pelaku Dijerat UU Darurat dan KUHP

DKI Jakarta Targetkan Penurunan Kemiskinan Jadi 1,82 Persen pada 2025-2029

Atas perbuatannya, 36 orang pelaku dikenai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa hak. Pasal ini membawa ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Mereka juga dijerat dengan Pasal 55, 56, dan 53 KUHP, terkait keterlibatan secara bersama-sama dalam tindak pidana, termasuk upaya untuk melakukan kejahatan (delik percobaan).


5. Polisi Aktif Pantau Akun Medsos Tawuran

Kompolnas Buka Suara soal Kematian Diplomat Muda Kemlu di Menteng

Kombes Nicolas juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau aktivitas kelompok tawuran, terutama melalui media sosial. Ia menyebut bahwa banyak kelompok ini yang saling terhubung melalui akun Instagram, Facebook, dan platform lainnya.

Halaman Selanjutnya
img_title