5 Fakta Mengejutkan Tawuran di Lubang Buaya: Diisi Satpam, Pegawai Swasta, Hingga Ojol
Jumat, 18 Juli 2025 - 10:48 WIB
Sumber :
- Antara
4. Para Pelaku Dijerat UU Darurat dan KUHP
Atas perbuatannya, 36 orang pelaku dikenai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa hak. Pasal ini membawa ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 55, 56, dan 53 KUHP, terkait keterlibatan secara bersama-sama dalam tindak pidana, termasuk upaya untuk melakukan kejahatan (delik percobaan).
5. Polisi Aktif Pantau Akun Medsos Tawuran
Kombes Nicolas juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau aktivitas kelompok tawuran, terutama melalui media sosial. Ia menyebut bahwa banyak kelompok ini yang saling terhubung melalui akun Instagram, Facebook, dan platform lainnya.
Halaman Selanjutnya
“Setiap hari kami monitor akun-akun yang berbau tawuran. Kami aktif deteksi dini dan pemetaan terhadap kelompok-kelompok ini, khususnya di Jakarta Timur,” tegasnya. (Antara)