KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Tersangka Hasto Kristiyanto

Gedung KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Sumber :
  • VIVA

VIVA Tangerang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Sidang praperadilan ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 5 Februari 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Madinah Alami Peningkatan Signifikan dalam Kualitas Hidup dan Ekonomi

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan bahwa Biro Hukum KPK telah mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk menghadapi gugatan tersebut. "Biro Hukum sudah siap. InsyaAllah, kami akan hadir dalam sidang praperadilan terkait saudara Hasto Kristiyanto," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 4 Februari 2025.

Tessa menegaskan bahwa penyidik KPK telah menjalankan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku saat menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. "Kami yakin bahwa penetapan tersangka ini sudah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang ada, dengan bukti yang cukup, minimal dua alat bukti sebagai dasar permulaan yang sah," tambahnya.

Presiden Prabowo Apresiasi Jasa Besar NU untuk Indonesia

Tessa, yang berlatar belakang sebagai penyidik Polri, berharap agar hakim yang memimpin sidang praperadilan tersebut dapat mengambil keputusan dengan objektif, tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak mana pun. "Kami berharap proses sidang ini berjalan secara objektif, agar hakim dapat memberikan keputusan yang adil dan bebas dari pengaruh luar," ujarnya.

Awalnya, sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Hasto Kristiyanto dijadwalkan pada Selasa, 21 Januari 2025. Namun, sidang tersebut ditunda karena pihak KPK tidak hadir. KPK pun mengajukan permohonan penundaan pada 16 Januari 2025, yang kemudian disetujui oleh kuasa hukum Hasto dan hakim. Sidang pun akhirnya dijadwalkan ulang pada Rabu, 5 Februari 2025.

Distributor Timbun MinyaKita di Tangerang Jadi Sorotan Menteri Perdagangan Budi Santoso

Hakim Djuyamto yang memimpin persidangan pada 21 Januari lalu mengatakan, "Untuk termohon, hari ini belum hadir. Kami menerima surat permohonan penundaan sidang yang dikirimkan pada 16 Januari setelah termohon dipanggil oleh pengadilan."

Gugatan praperadilan ini terdaftar dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel, dan Hakim Djuyamto ditunjuk sebagai hakim tunggal yang akan memimpin proses persidangan.

Pada 24 Desember 2024, penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, yaitu Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI). Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa Hasto Kristiyanto diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, guna menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam pengaturan dan pengendalian DTI untuk mengantarkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

Sumber: VIVA