Menteri Agama Nasaruddin Umar Minta Arab Saudi Tidak Batasi Usia Jemaah Haji, Ini Alasannya
- Kemenag RI
VIVA Tangerang – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan beberapa harapan yang mewakili aspirasi masyarakat Indonesia terkait kebijakan penyelenggaraan ibadah haji kepada pemerintah Arab Saudi. Dalam pertemuan yang berlangsung di Rumah Dinas Duta Besar Arab Saudi di Jakarta, Menag menegaskan bahwa kriteria istitha’ah (kemampuan) bagi calon jemaah haji sebaiknya lebih berfokus pada kondisi kesehatan fisik, bukan hanya sekadar usia.
Menurut Menag, banyak jemaah haji Indonesia yang sudah berusia lanjut namun memiliki kondisi fisik yang sangat baik dan mampu melaksanakan ibadah haji dengan lancar. Oleh karena itu, ia berharap agar pemerintah Arab Saudi mempertimbangkan faktor kesehatan fisik sebagai acuan utama dalam menentukan apakah seseorang memenuhi syarat untuk melaksanakan haji, bukan usia semata.
“Kami berharap kriteria yang digunakan untuk menentukan siapa yang bisa melaksanakan haji adalah berdasarkan kemampuan fisik, bukan sekadar usia. Di Indonesia, banyak orang yang berusia lebih dari 90 tahun, tetapi dalam kondisi fisik yang sangat baik dan kuat,” jelas Menag seperti dikutip dari laman resmi Kemenag RI, Selasa 25 Februari 2025.
Lebih lanjut, Menag memberikan contoh nyata di Indonesia, di mana ada sejumlah individu yang meskipun usianya di bawah 90 tahun, namun kondisinya sudah lemah dan tidak memungkinkan untuk melaksanakan ibadah haji. Oleh karena itu, ia kembali menegaskan pentingnya fokus pada kemampuan fisik untuk memastikan bahwa setiap calon jemaah dapat menjalani ibadah haji dengan sehat dan aman.
Menag juga menyampaikan permohonan kepada Menteri Kesehatan Arab Saudi, Fahad Abdulrahman Al-Jalajel, jika ada kebijakan baru terkait batasan usia jemaah haji, pemerintah Arab Saudi diharapkan memberikan waktu satu tahun untuk sosialisasi di Indonesia. Hal ini penting agar masyarakat, khususnya calon jemaah, dapat memahami kebijakan baru dan mempersiapkan diri dengan baik.
“Jika ada perubahan terkait batasan usia, kami mohon diberi waktu satu tahun untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Perubahan mendadak akan menyulitkan kami dalam menyampaikan informasi kepada calon jemaah,” ujar Menag.
Selain itu, Menag juga mengusulkan agar jumlah petugas haji Indonesia ditambah menjadi 4.000 orang, seperti pada tahun sebelumnya, untuk memastikan pelayanan yang optimal bagi jemaah haji Indonesia. Menurutnya, keberadaan petugas Indonesia sangat penting karena mereka dapat lebih mudah berkomunikasi dengan jemaah menggunakan bahasa daerah mereka, sehingga dapat memberikan bantuan yang lebih efektif.