Publik Khawatir Efek Buruk Efisiensi Anggaran, Ini Kata Luhut Binsar Pandjaitan

Luhut Binsar Panjaitan.
Sumber :
  • VIVA

VIVA Tangerang – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, memberikan penjelasan terkait kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh pemerintah, yang sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan publik. Luhut dengan percaya diri meyakinkan bahwa dampak dari kebijakan efisiensi ini tidak akan seburuk yang banyak orang bayangkan.

Qari Cilik Indonesia Juara MTQ Internasional di Qatar, Kemenag Beri Penghargaan Spesial

"Memang ada sedikit isu mengenai efisiensi yang mungkin memengaruhi beberapa sektor, tapi itu hal yang wajar. Kami sudah melakukan perbaikan secara bertahap, dan saya rasa tidak akan terjadi seperti yang banyak dikhawatirkan," ujar Luhut seperti dikutip dari Antara, Kamis 20 Februari 2025.

Luhut pun menyatakan optimisme terkait keberhasilan pelaksanaan efisiensi anggaran yang menjadi target utama Presiden Prabowo Subianto. Meskipun dalam implementasinya masih terdapat tantangan pada beberapa program, salah satunya adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG), ia tetap yakin bahwa masalah tersebut dapat diselesaikan. Terlebih, program ini baru pertama kali dilaksanakan dengan target yang relatif dipercepat.

Viral Berita Pemerintah Akan Kembalikan Dana Haji yang Terpakai untuk IKN? Cek Faktanya

"Salah satu langkah penting adalah melakukan audit dan menetapkan tolok ukur yang jelas agar proses implementasi program dapat diawasi dengan baik," lanjutnya. Luhut menekankan pentingnya disiplin fiskal dalam menjalankan seluruh program yang digagas oleh Presiden Prabowo, dan ia yakin semua akan berjalan sesuai rencana tanpa hambatan yang berarti.

Sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas fiskal dan meningkatkan pelayanan publik, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan efisiensi anggaran sebesar Rp306,69 triliun dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Pembagian anggaran tersebut terdiri atas Rp256,1 triliun yang dialokasikan untuk kementerian dan lembaga (K/L), serta Rp50,59 triliun untuk transfer ke daerah.

Komnas HAM Mengutuk Kekerasan Terhadap Jurnalis, Tegaskan Kebebasan Pers Harus Dilindungi

Dalam surat yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, yang tercantum dalam S-37/MK.02/2025, dijelaskan bahwa efisiensi tersebut meliputi belanja operasional dan non-operasional, namun tidak termasuk dalam belanja pegawai dan bantuan sosial. Meski demikian, kebijakan ini menuai berbagai permasalahan, seperti isu pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga honorer di kementerian/lembaga, serta adanya kekhawatiran mengenai kenaikan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri akibat penyesuaian anggaran.

Halaman Selanjutnya
img_title