DPO Korupsi Kredit Bank Jatim Diciduk di Yogyakarta, Kerugian Negara Capai Rp569 Miliar
- ANTARA
Tangerang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berhasil menangkap seorang buronan berinisial SDPS, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus korupsi manipulasi fasilitas kredit di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) cabang Jakarta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, mengungkapkan penangkapan dilakukan di wilayah Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (13/7). “Setelah pemantauan intensif, Tim Gabungan Kejati DKI Jakarta akhirnya mendeteksi keberadaan tersangka di Gunungkidul,” jelas Syahron dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Tersangka SDPS sebelumnya sudah beberapa kali dipanggil penyidik secara resmi, namun mangkir tanpa alasan sah hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO. Absennya SDPS sempat menghambat proses penyidikan.
Untuk menangkap SDPS, tim melakukan penelusuran ke beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian, termasuk rumah orang tua dan rumah ipar pelaku. Dari penggeledahan, tim turut menyita berbagai barang bukti, seperti dokumen penting, barang elektronik, perhiasan emas, logam mulia, dan uang tunai sebesar Rp1,07 miliar.
“Selain itu, tim juga mengamankan uang tunai Rp42 juta yang dibawa SDPS saat penangkapan. Tersangka bersama suaminya bersikap kooperatif saat dibawa ke Kejati DIY untuk pemeriksaan lanjutan,” tambah Syahron.
Usai diperiksa di Yogyakarta, SDPS langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Senin (14/7) guna melanjutkan proses hukum.
Dari hasil pemeriksaan, SDPS diketahui berperan aktif mengelola aliran dana hasil pencairan kredit Bank Jatim Cabang Jakarta. Ia juga terlibat dalam pembuatan dokumen fiktif seperti SPK, invoice, laporan keuangan palsu, hingga mendirikan perusahaan fiktif sebagai debitur. Tersangka merupakan bagian dari manajemen Indi Daya Grup pada bidang keuangan.