Fadli Zon: Tarif Royalti Musik Masih Terjangkau dan Sesuai Standar Internasional

Fadli Zon saat menyampaikan komentar seputar royalti musik
Sumber :
  • ANTARA

TangerangMenteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahwa tarif royalti untuk penggunaan lagu berhak cipta di tempat usaha seperti kafe dan restoran masih tergolong wajar. Menurutnya, sistem pembayaran yang diberlakukan saat ini sudah mengikuti praktik internasional dan disusun berdasarkan perhitungan rasional, seperti jumlah kursi dalam satu tempat usaha. Hal ini disampaikannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, menjawab kekhawatiran para pemilik usaha terkait kewajiban membayar royalti.

5 Fakta Menarik Penangkapan Debt Collector yang Bawa Kabur Motor Warga

“Tarifnya affordable karena berlaku tahunan dan mengikuti perhitungan yang adil. Ini standar internasional,” ujar Fadli menjelang Rapat Kabinet Paripurna.

 


IHSG Berpotensi Bergerak Mendatar, Sentimen Global Jadi Faktor Penentu

 

Regulasi Harus Berimbang: Lindungi Kreator, Tak Membebani Usaha

 

Gunung Semeru Erupsi, Kolom Abu Capai 700 Meter

Fadli Zon juga menyoroti pentingnya menciptakan keseimbangan antara perlindungan hak cipta dan keberlangsungan usaha. Ia menyebut perlunya sosialisasi dan kesadaran kolektif untuk menghargai karya para musisi, tanpa menimbulkan beban berlebih bagi pelaku usaha.

“Kuncinya ada di mekanisme penerapan. Tarif harus wajar, tapi apresiasi terhadap pencipta juga wajib ada,” katanya.

 

Dalam waktu dekat, Kementerian Kebudayaan akan menggelar pertemuan dengan Kementerian Hukum dan HAM, LMKN, LMK, pelaku usaha, serta para musisi untuk mencari formula terbaik yang menguntungkan semua pihak.

 


 

Banyak Usaha Belum Paham Aturan Royalti

 

Fadli Zon menilai masih banyak pelaku usaha yang belum memahami secara utuh soal kewajiban pembayaran royalti. Ia menyebut polemik yang sedang ramai justru menjadi momentum edukasi publik agar semakin sadar akan pentingnya menghargai hak cipta.

 

Banyak pemilik kafe memilih mematikan musik di tempat usaha mereka setelah Kementerian Hukum dan HAM mengingatkan soal kewajiban pembayaran royalti. Bahkan, ini berlaku meskipun mereka telah berlangganan platform legal seperti Spotify atau YouTube Premium.

 


 

Dasar Hukum Pembayaran Royalti dan Mekanismenya

 

Kewajiban membayar royalti telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021. Proses pembayaran dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang bertugas mengelola dan mendistribusikan royalti kepada pencipta lagu.

 

Meski menuai pro dan kontra, musik tetap menjadi elemen penting dalam menciptakan suasana di ruang usaha. Oleh karena itu, dibutuhkan regulasi yang adil dan fleksibel agar pelaku usaha tidak merasa tertekan namun tetap memberikan penghargaan layak kepada para pencipta karya.