Modus Cerdik Pengedar Narkoba untuk Menipu Petugas, BNN Bongkar Kejahatan dengan Beragam Trik
- Antara
Estimasi total nilai barang bukti yang disita oleh BNN diperkirakan mencapai satu triliun rupiah, jumlah yang sangat besar dan menunjukkan betapa besarnya jaringan narkoba yang beroperasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Komjen Pol Marthinus Hukom berharap agar hukuman terhadap para pelaku dapat maksimal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan harapan agar hukuman mati menjadi keputusan yang diambil dalam persidangan. Melalui langkah-langkah tegas ini, BNN berharap dapat menanggulangi peredaran narkotika yang semakin merajalela, serta memberikan efek jera bagi jaringan narkoba di Indonesia. (Antara)