Modus Cerdik Pengedar Narkoba untuk Menipu Petugas, BNN Bongkar Kejahatan dengan Beragam Trik

Tangki Pajero Sport yang dipakai untuk menyimpan sabu.
Sumber :
  • Antara

VIVA Tangerang – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali berhasil mengungkap berbagai modus cerdik yang digunakan oleh para pengedar narkotika untuk mengelabui petugas. Dari menyembunyikan sabu dalam tangki bensin mobil hingga memasukkannya ke dalam vacuum cleaner, berbagai taktik licik ini terbongkar setelah BNN dan unit pemberantasan narkoba mengungkap 14 kasus peredaran narkotika selama awal tahun 2025.

Prakiraan Cuaca Pekan Ini di Kota Tangerang dan Waspada Penyebaran Leptospirosis Pascabanjir

Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur pada Senin, 3 Maret 2025, Kepala BNN, Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Marthinus Hukom, memaparkan beberapa modus operandi yang digunakan oleh para pelaku. Salah satu kasus yang menghebohkan terjadi di Banda Aceh pada Sabtu, 1 Februari 2025, di mana petugas berhasil mengungkap penyelundupan satu kilogram sabu yang disembunyikan dalam sebuah vacuum cleaner. Paket tersebut seharusnya dikirimkan ke Palu, Sulawesi Tengah. Keberhasilan ini berkat deteksi cermat petugas yang juga berhasil mengamankan kendaraan pengangkut barang haram tersebut.

Marthinus menjelaskan bahwa dua orang tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial MK dan RS, ditangkap di Dusun Mon Gajah, Kabupaten Aceh Utara. Selain itu, BNN juga berhasil mengungkap sindikat narkotika "Gagak Hitam," yang menyelundupkan narkoba ke dalam tangki bensin sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport hitam. Mobil tersebut direncanakan untuk melaju dari Aceh menuju Pulau Jawa, namun petugas berhasil menangkap pengemudi di Rest Area Tebing Tinggi, Sumatera Utara, pada 5 Februari 2025.

Krisis Tempat Tinggal Mengancam Warga Palestina di Jalur Gaza

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 11 bungkus sabu seberat 10,96 kg yang disembunyikan di dalam tangki bensin mobil. Dua orang tersangka, yang dikenal dengan inisial T dan I, ditangkap bersama barang bukti narkotika dan satu unit mobil Pajero.

Tak hanya itu, BNN juga berhasil menggagalkan pengiriman narkotika dalam jumlah besar menggunakan mobil sport mewah BMW sedan yang telah dimodifikasi. Modifikasi dilakukan agar mobil tersebut dapat menyembunyikan 30 bungkus sabu. Kasus ini terjadi di Medan, Sumatera Utara, pada 18 Februari 2025. Di lokasi tersebut, BNN menangkap seorang tersangka berinisial Y yang sedang menyerahkan mobil yang telah dimodifikasi kepada petugas towing mobil di Jalan Asrama, Kota Medan.

Diskon PBB-P2 di Tangerang Masih Tersedia Hingga Akhir Maret 2025, Ini Jadwal Loket Keliling Minggu Ini

Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil menemukan satu mobil sedan BMW lain yang juga dimodifikasi di bagian bagasi untuk menampung 60 kilogram sabu. Modus-modus yang digunakan oleh para pelaku ini menunjukkan betapa terorganisirnya jaringan narkoba yang beroperasi di Indonesia. Banyak dari kasus ini melibatkan penyelundupan narkotika melalui jalur darat menggunakan mobil pribadi, serta penyimpanan narkoba di beberapa lokasi seperti gudang dan ruko yang tersebar di berbagai daerah.

Dari 14 kasus yang berhasil diungkap oleh BNN, 37 orang tersangka berhasil ditangkap. Mereka berasal dari berbagai jaringan narkoba yang berbeda, dengan peran mulai dari penjaga gudang narkoba hingga kurir yang mengantarkan barang haram tersebut ke Pulau Jawa. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, seperti 201.290,22 gram sabu-sabu, 894.330 gram ganja, dan 303.188 butir ekstasi yang setara dengan 115.211,65 gram. Tak hanya narkotika, BNN juga berhasil menyita 16 unit kendaraan roda empat, 4 unit kendaraan roda dua, serta sebuah kapal tradisional yang digunakan untuk mendukung kegiatan penyelundupan narkoba.

Estimasi total nilai barang bukti yang disita oleh BNN diperkirakan mencapai satu triliun rupiah, jumlah yang sangat besar dan menunjukkan betapa besarnya jaringan narkoba yang beroperasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Komjen Pol Marthinus Hukom berharap agar hukuman terhadap para pelaku dapat maksimal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan harapan agar hukuman mati menjadi keputusan yang diambil dalam persidangan. Melalui langkah-langkah tegas ini, BNN berharap dapat menanggulangi peredaran narkotika yang semakin merajalela, serta memberikan efek jera bagi jaringan narkoba di Indonesia. (Antara)