Bareskrim dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 80 Kg Sabu di Pare-Pare, Dua Tersangka Diamankan
- Tangkapan layar YouTube
Tangerang – Petugas gabungan dari Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai berhasil menangkap dua kurir narkoba di Jalan Mati Rotasi Baru, Pare-pare. Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 80 kilogram sabu yang disembunyikan dalam mobil bak double cabin warna putih.
Penangkapan berlangsung saat petugas menghentikan dua kendaraan bak terbuka yang melintas di lokasi. Kedua pria yang berada dalam mobil double cabin tersebut langsung diperintahkan turun dan memilih untuk menyerah tanpa perlawanan. Mereka sebelumnya berpindah dari mobil bak terbuka warna hitam yang ikut melintas.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 2 kilogram sabu disembunyikan di belakang kursi pengemudi, sementara 78 kilogram sisanya tersembunyi dalam tujuh karung yang disimpan di kabin belakang mobil. Kedua tersangka yang diamankan diketahui bernama Muhammad Alwi dan Buhori Muslim.
“Kami tim gabungan dari Subdit 4 dan Satgas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penyelidikan bersama. Dari operasi ini kami amankan tiga orang, dua sebagai tersangka dan satu sebagai saksi,” jelas AKBP Reza Pahlevi, Panit Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Sementara itu, pengemudi mobil bak terbuka warna hitam hanya dimintai keterangan sebagai saksi. Barang bukti dan kedua tersangka langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan ini merupakan hasil rangkaian penyelidikan yang telah berlangsung sejak 25 Juli lalu. Polisi masih memburu bandar narkoba yang menjadi pemilik 80 kilogram sabu tersebut yang diduga beroperasi di wilayah Pare-pare dan sekitarnya.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan pukulan telak terhadap jaringan narkoba di Sulawesi Selatan dan mendukung upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Indonesia.