5 Fakta Mengejutkan di Balik Modus Peredaran Narkoba dalam Bungkus Teh China Senilai Rp516 Miliar

Modus Peredaran Narkoba dalam Bungkus Teh China
Sumber :
  • Antara

VIVA Tangerang – Satuan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali membongkar jaringan internasional pengedar narkoba jenis sabu dengan modus yang terbilang unik: menyamarkannya dalam bungkus teh China. Kasus ini mengungkap jumlah barang bukti fantastis, pelaku lintas wilayah, hingga jalur penyelundupan yang rapi.

Bupati Pati Sudewo Tolak Mundur Meski Didemo Warga, Ini Alasannya

Seperti dilansir Antara, Jumat 15 Agustus 2025, berikut 5 fakta menarik dari pengungkapan kasus tersebut:

1. Barang Bukti Fantastis: 516 Kilogram Sabu

Polisi berhasil menyita total 516 kilogram sabu yang dikemas rapi dalam bungkus teh China berwarna emas. Nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp516 miliar. Penemuan ini bermula dari penggerebekan di sebuah kontrakan di Grogol, Jakarta Barat, pada 10 Juli 2025.

2. Modus Operasi: Disembunyikan di Kompartemen Kendaraan

Pemprov DKI Jakarta Sediakan Cara Mudah Bagi UMKM untuk Dapat Sertifikasi Halal

Pelaku memodifikasi kendaraan pribadi untuk membuat kompartemen khusus sebagai tempat penyimpanan narkoba. Sabu tersebut dibungkus menyerupai teh China, kemudian diselundupkan melalui jalur darat agar tidak mencurigakan.

3. Jaringan Internasional dari Iran dan China

Seluruh sabu yang diamankan berasal dari luar negeri, tepatnya Iran dan China. Barang haram itu masuk ke Indonesia melalui jalur laut dengan transit di Malaysia, lalu mendarat di Sumatera sebelum dibawa ke Jakarta lewat jalur darat.

4. Penangkapan 7 Tersangka di Lokasi Berbeda

KPK Sebut Bupati Pati Sudewo Diduga Terima Aliran Dana Suap Proyek Jalur Kereta Api

Polisi menangkap tujuh orang tersangka di tiga wilayah berbeda:

  • Grogol, Jakarta Barat – Tiga pelaku (SA, DE, AW) dengan barang bukti 11 kg sabu.

  • Tangerang Selatan & Jakarta Selatan – Tiga pelaku (AD, DM, MM) dengan 35 kg sabu.

  • Jakarta Timur – Satu pelaku (Z) dengan 1 kg lebih sabu yang disimpan di jok motor.

5. Sistem Tempel untuk Menghindari Tatap Muka

Para pelaku menggunakan metode “drop point” atau sistem tempel, di mana barang diletakkan di titik tertentu tanpa pertemuan langsung antara pengirim dan penerima. Metode ini menyulitkan pihak berwenang untuk melacak jaringan mereka.


Ancaman Hukuman Berat
Seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya mulai dari 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati.