KPK Pertimbangkan Panggil Menteri Kesehatan Terkait Dugaan Korupsi Proyek RSUD Kolaka Timur

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur
Sumber :
  • ANTARA

TangerangKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Mahkamah Agung Kembali Tolak PK Jessica Kumala Wongso dalam Kasus Pembunuhan Wayan Mirna Salihin

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pemanggilan Menkes akan dipertimbangkan karena yang bersangkutan hadir dalam peletakan batu pertama pembangunan RSUD Kolaka Timur pada 3 Mei 2025. "Apakah kehadirannya hanya sebatas menghadiri groundbreaking? Ini penting untuk mengungkap fakta kasus," kata Asep saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Dalam konteks penyidikan, KPK dapat memanggil seseorang sebagai saksi jika orang tersebut melihat, mendengar, atau memiliki informasi penting terkait dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani.

AI Tunjukkan Bagaimana Kepala Daerah Bisa Menambah PAD Tanpa Menaikkan Pajak, Begini Caranya!

Lima Tersangka Kasus RSUD Kolaka Timur

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur. Mereka antara lain:

  1. 5 Fakta Mengejutkan di Balik Modus Peredaran Narkoba dalam Bungkus Teh China Senilai Rp516 Miliar

    Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ)

  2. Penanggung jawab Kemenkes untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH)

  3. Pejabat Pembuat Komitmen proyek RSUD Ageng Dermanto (AGD)

  4. Pegawai PT Pilar Cerdas Putra Deddy Karnady (DK)

  5. Pegawai PT Pilar Cerdas Putra Arif Rahman (AR)

Deddy Karnady dan Arif Rahman diduga sebagai pemberi suap, sedangkan Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto merupakan penerima suap.

Halaman Selanjutnya
img_title