Mahkamah Agung Kembali Tolak PK Jessica Kumala Wongso dalam Kasus Pembunuhan Wayan Mirna Salihin

Terpidana kasus pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso
Sumber :
  • ANTARA

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham (sekarang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan) menyatakan Jessica Wongso resmi bebas bersyarat mulai 18 Agustus 2024. Meski bebas bersyarat, Jessica tetap diwajibkan melapor dan menjalani pembimbingan hingga tahun 2032.

KPK Sebut Bupati Pati Sudewo Diduga Terima Aliran Dana Suap Proyek Jalur Kereta Api

Jessica dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016. Mirna meninggal setelah meminum es kopi Vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Kisworo memutuskan Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP dan dijatuhi vonis 20 tahun penjara.