Mau Jadi Saksi Kasus Kuota Haji 2024? Simak Caranya di Sini

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan
Sumber :
  • ANTARA

Padahal, aturan dalam UU No. 8 Tahun 2019 jelas menyebutkan kuota haji khusus hanya 8 persen, sementara 92 persen harus dialokasikan untuk haji reguler.

Kronologi Preman Palak Pedagang Buah di Tambora Demi Hajatan Nikah

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepentingan umat serta kredibilitas penyelenggaraan haji di Indonesia.