Jadi Tersangka, Wamenaker Berharap Uluran Amnesti Presiden

Wamenaker Immanuel Ebenezer ditetapkan sebagai tersangka
Sumber :
  • ANTARA

TangerangWakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengutarakan harapan mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Pramono Anung Dorong Warga Jakarta Jadi Pekerja Migran di Luar Negeri untuk Tekan Pengangguran

“Semoga saya mendapat amnesti dari Presiden Prabowo,” kata Immanuel sebelum masuk ke mobil tahanan di kompleks Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (22/8).

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo. Immanuel menegaskan dirinya tidak merasa dijebak meski kini berstatus tersangka.

Ditahan Bersama 10 Tersangka Lain

Polisi Kerahkan 1.510 Personel untuk Amankan Haul Mbah Priok ke-270 di Tanjung Priok

KPK sebelumnya menetapkan Immanuel bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Immanuel dan 10 tersangka lain akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama, mulai 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rutan KPK, Gedung Merah Putih.

OTT KPK dan Penyitaan Aset

Gibran: Ruang Laktasi Bayi Lebih Penting daripada Gerbong Perokok

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wamenaker. Menurutnya, OTT tersebut terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3.

Dalam operasi itu, KPK menyita puluhan kendaraan serta menyegel ruangan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3) di Kemenaker.