Presiden Prabowo Cabut Satgas Saber Pungli Warisan Era Jokowi, Ini Alasannya
- setneg.go.id
VIVA Tangerang – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi mencabut aturan pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang dibentuk pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025.
Pembubaran Satgas Saber Pungli ini menjadi salah satu langkah kebijakan penting di awal masa kepemimpinan Presiden Prabowo, yang mulai menjabat pada Oktober 2024 lalu.
"Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian bunyi Pasal 1 Perpres 49/2025.
Alasan Satgas Saber Pungli Dibubarkan
Dalam dokumen yang diterbitkan di laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, disebutkan bahwa keberadaan Satgas Saber Pungli sudah tidak efektif. Oleh karena itu, pemerintah menilai keberlanjutan tugas pemberantasan pungli lebih tepat dilakukan melalui mekanisme dan instrumen hukum lain yang dinilai lebih adaptif dan relevan dengan kondisi terkini.
Perpres Nomor 49 Tahun 2025 tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 6 Mei 2025, meski baru dipublikasikan ke publik pada pertengahan Juni.