Keluarga WR Soepratman Klarifikasi Royalti Lagu "Indonesia Raya"
- ANTARA
Tangerang – Keluarga besar pencipta lagu kebangsaan Indonesia, Wage Rudolf (WR) Soepratman, memberikan klarifikasi resmi terkait isu royalti atas penggunaan lagu Indonesia Raya.
Ketua Umum Yayasan WR Soepratman Meester Cornelis Jatinegara, Endang W.J Turk, menegaskan bahwa hak cipta lagu Indonesia Raya telah sepenuhnya diserahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia tanpa syarat oleh empat ahli waris almarhum WR Soepratman.
Empat ahli waris yang menyerahkan hak cipta tersebut adalah Ny. Roekijem Soepratijah, Ny. Roekinah Soepratirah, Ny. Ngadini Soepratini, dan Ny. Gijem Soepratinah.
Penyerahan resmi dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan pada 25 Desember 1957 serta Surat Putusan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan pada 14 Maret 1960. Sebagai bentuk penghargaan, pemerintah kala itu memberikan hadiah sebesar Rp250.000—jika dikonversikan setara dengan sekitar Rp6,4 miliar nilai emas saat ini.
Lagu WR Soepratman Masuk Domain Publik
Endang menegaskan bahwa seluruh karya musik WR Soepratman telah masuk ke domain publik sejak tahun 2009, kecuali dua lagu: Indonesia Tjantik (1924) dan Indonesia Hai Iboekoe (1928).
Kedua lagu tersebut kemudian diaransemen ulang oleh cicit buyut WR Soepratman, Antea Putri Turk, pada tahun 2023 dengan melodi baru tetapi tetap mempertahankan lirik asli. Untuk karya baru itu, Antea berhak atas hak cipta dan royalti.
Album perdana yang berisi 12 lagu WR Soepratman, termasuk Indonesia Raya, Ibu Kita Kartini, Dari Sabang Sampai Merauke, Pahlawan Merdeka, dan Di Timur Matahari, berhasil mendapatkan penghargaan MURI pada 10 November 2023.
Pengakuan Hak Moral yang Diharapkan
Meski tidak menuntut royalti maupun hak ekonomi, keluarga besar WR Soepratman berharap adanya pengakuan atas hak moral dan apresiasi dari negara.
“Kami berharap Antea Putri Turk, selaku Duta Yayasan WR Soepratman, dapat terus mengembangkan serta melestarikan karya-karya buyutnya. Bahkan, kami menginginkan agar Antea bisa diundang langsung oleh Presiden Prabowo Subianto untuk membawakan 12 lagu asli WR Soepratman dalam sebuah Konser Kenegaraan di Istana Merdeka,” ujar Endang.
Dengan begitu, karya-karya perjuangan WR Soepratman, termasuk lagu kebangsaan Indonesia Raya, bisa terus dihargai dan dikenang sebagai warisan budaya bangsa.