Cara Cerdas Menghadapi Debt Collector Pinjol Tanpa Panik
Minggu, 24 Agustus 2025 - 20:35 WIB
Sumber :
- Freepik
3. Jangan Ragu Melapor
Jika mengalami ancaman atau pelecehan data, segera laporkan ke pihak berwenang:
Polisi: patrolisiber.id atau email info@cyber.polri.go.id
- Baca Juga :6 Larangan bagi Wanita Haid dalam Islam
OJK: Hotline 157, WhatsApp 081-157-157-157, email konsumen@ojk.go.id
Kominfo: WA 08119224545, email aduankonten@kominfo.go.id
4. Lakukan Negosiasi dengan Tenang
Cobalah berkomunikasi baik-baik dengan debt collector. Sampaikan kondisi finansial Anda dan ajukan opsi seperti perpanjangan tenor atau keringanan bunga.
5. Jaga Keamanan Data Pribadi
Debt collector tidak berhak menyebarkan data pribadi. Jika ada ancaman, segera kumpulkan bukti dan laporkan ke lembaga berwenang.
Halaman Selanjutnya
6. Cari Bantuan Hukum