Polisi Tangkap Komplotan Pemeras Bermodus Wartawan di Tangerang Selatan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kompol Ade Ary Syam Indradi. (ANTARA)
Sumber :
  • ANTARA

Modus yang digunakan kelompok ini cukup rapi. Mereka biasa memantau hotel-hotel transit untuk mencari target. Ketika ada pasangan yang keluar dari hotel, para pelaku mengikuti korban hingga ke kantor atau rumahnya. Setelah itu, para pelaku mendatangi korban sambil mengaku sebagai wartawan yang memiliki rekaman tindakan asusila korban. Korban kemudian dipaksa membayar sejumlah uang agar informasi tersebut tidak dipublikasikan.

Shaddad: Inovasi Tradisional yang Mencerminkan Kecerdikan Manusia Menaklukkan Gurun

Ade Ary menegaskan bahwa para pelaku kini dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 369 KUHP tentang pengancaman, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.