Surat Edaran Terbit, Kecamatan Batuceper Tertibkan Bangunan Liar di Fasilitas Umum
- tangerangkota.go.id
Tangerang – Pemerintah Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, resmi menerbitkan surat edaran terkait rencana pengosongan dan penertiban bangunan liar di sepanjang Jalan Pembangunan 1, Kelurahan Batujaya. Selasa (15/7/2025), jajaran Trantib, Babinsa, dan Binamas aktif membagikan surat edaran tersebut secara persuasif kepada warga yang terdampak.
Langkah penertiban ini dilakukan untuk mendukung penataan lingkungan yang lebih rapi, menjaga ketertiban umum, serta memperlancar akses mobilitas masyarakat sekitar.
Dalam edaran tersebut, Camat Batuceper Ghufron Falfeli menegaskan bahwa pemilik maupun penghuni bangunan semi permanen dan bangunan tanpa izin yang berdiri di atas fasilitas umum wajib segera mengosongkan lokasi.
“Penertiban ini tidak semata-mata bertujuan menggusur, tetapi lebih pada penataan kawasan agar sesuai aturan tata ruang, demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” ujar Ghufron.
Proses penertiban dilakukan secara bertahap dengan pendekatan humanis. Pihak kecamatan bekerja sama erat dengan Kelurahan Batujaya, Satpol PP, dan instansi terkait untuk memastikan pengosongan berjalan tertib sesuai ketentuan.
Sosialisasi langsung kepada warga terus dilakukan agar masyarakat memahami tujuan penertiban. Tim gabungan akan mulai turun ke lapangan setelah masa tenggat pengosongan selesai.
Pemerintah Kecamatan Batuceper berharap warga dapat mendukung langkah ini demi terwujudnya lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat setempat.