Kasus Pagar Laut Tangerang: 41 Orang Sudah Diperiksa dari Nelayan hingga Pejabat, Apa Hasilnya?

Pagar Laut di Tangerang.
Sumber :
  • VIVA

TangerangKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan bahwa sebanyak 41 orang yang terdiri dari berbagai pihak, mulai dari nelayan hingga pejabat pemerintahan, telah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyelidikan terkait kasus pagar laut yang terpasang sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Bareskrim Polri Amankan Dokumen Palsu dari Kediaman Kades Kohod dan Sekretaris Desa dalam Kasus Pagar Laut

Menurut penjelasan Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto, jumlah tersebut mencakup berbagai peran dalam pemeriksaan kasus tersebut. Ia menjelaskan, "Total 41 orang sudah diperiksa sebagai bagian dari pengusutan kasus ini. Mereka berasal dari berbagai kalangan yang terlibat dalam peristiwa ini."

Sumono menambahkan bahwa penyelidikan kasus pagar laut di wilayah tersebut masih berlangsung dan sedang didalami lebih lanjut. Tim penyelidik dari KKP pun sedang melakukan pemanggilan tambahan kepada pihak-pihak terkait untuk mempercepat proses pengungkapan siapa pemilik dari pagar laut tersebut. "Kami terus mengembangkan kasus ini, mohon bersabar," ujarnya.

Dishub Kabupaten Tangerang Siapkan Angkutan Sekolah Gratis Mulai 2025

Proses penyelidikan yang sedang berlangsung tetap berada dalam ranah kewenangan KKP, tepatnya di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Sumono juga menegaskan bahwa pihaknya akan segera menyampaikan hasil pemeriksaan apabila sudah ada perkembangan lebih lanjut terkait pemanfaatan ruang laut yang diatur dalam regulasi yang berlaku.

"Jika ada temuan, kami akan segera memberikan informasi kepada publik," katanya menambahkan seperti dilansir Antara, Kamis 13 Februari 2025.

Pemkab Tangerang Bakal Pasang 1.486 PJU di Tahun 2025, Fokus Kenyamanan dan Keamanan Berkendara

Lebih lanjut, Sumono menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh PSDKP KKP ini merupakan bagian dari upaya penegakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kelautan dan perikanan, di antaranya PP 21/2021, PP 85/2021, dan PermenKP No 31/2021.

"Prosesnya masih terus berlanjut. Kami akan melihat apakah tindakan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan apakah nantinya akan dikenakan sanksi administratif atau bahkan proses kolaborasi dengan pihak kepolisian untuk penegakan hukum lebih lanjut," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title