Bantu UMKM, Pemkot Tangerang Gratiskan Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
- Pemkot Tangerang
VIVA Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM kembali menghadirkan program pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) gratis bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang, Suli Rosadi, menjelaskan bahwa program ini menjadi bentuk perlindungan hukum bagi karya, inovasi, dan produk lokal dari pembajakan.
“Dengan HKI, pelaku UMKM lebih percaya diri memasarkan produk karena karyanya terlindungi. Ini juga menjadi modal penting untuk memperluas pasar,” ujarnya seperti dilansir laman resmi Pemkot Tangerang.
Jenis Perlindungan HKI yang Disediakan
- Baca Juga :Semarak HUT RI ke-80 di Kelapa Dua: Jalan Sehat, Bazar, dan Pameran UMKM Meriahkan Perayaan
Merek dagang
Hak cipta
-
Paten sederhana
Selain pendaftaran gratis, Pemkot juga memberikan pendampingan teknis dan konsultasi untuk memastikan proses berjalan lancar.
Mekanisme Pendaftaran
Periode pendaftaran dibuka pada waktu tertentu dan diumumkan melalui Instagram @indagkopukm_tangerangkota
Kuota terbatas
Pendaftaran bisa dilakukan online maupun offline
Pelaku usaha diminta membawa dokumen seperti KTP, legalitas usaha, dan contoh produk
Suli menambahkan, tujuan utama program ini adalah memastikan UMKM di Kota Tangerang tidak hanya berkembang dari sisi omzet, tetapi juga memiliki perlindungan legal yang kuat.
Dengan langkah ini, diharapkan produk asli Kota Tangerang mampu bersaing di pasar nasional dan internasional, sekaligus memperkuat citra daerah sebagai kota kreatif dan ramah UMKM.