Satpol PP Kabupaten Tangerang Segel Tempat Karaoke di Cisoka, Ini Alasannya

Satpol PP Kabupaten Tangerang segel karaoke.
Sumber :
  • Pemkab Tangerang

VIVA Tangerang – Pada Sabtu, 8 Maret 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mengambil langkah tegas dengan menyegel sebuah usaha karaoke keluarga yang berlokasi di Desa Selapajang, Kecamatan Cisoka. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menegakkan peraturan daerah (Perda) serta menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat setempat.

Pemkab Tangerang Siapkan 2.530 Kuota Mudik Gratis 2025 dengan 16 Tujuan di Pulau Jawa dan Sumatera

Penyegelan tersebut dilakukan dalam kolaborasi antara Satpol PP, Polsek Cisoka, dan Trantib Kecamatan Cisoka, yang menunjukkan adanya sinergi antar instansi pemerintah dalam penegakan hukum di wilayah tersebut. Langkah ini diambil setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran terhadap jam operasional yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.

Abdul Fattah Danikawan, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Tangerang, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap tempat usaha karaoke tersebut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa usaha karaoke tersebut beroperasi tanpa izin usaha yang sah, yang merupakan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku di Kabupaten Tangerang.

Penyesuaian Jam Kerja ASN Pemkab Tangerang Selama Ramadan

“Kami telah menyegel enam ruang karaoke yang ada di tempat usaha ini, dan proses penyegelan dilakukan di hadapan langsung oleh pemilik usaha,” ujar Abdul Fattah seperti dilansir laman resmi Pemkab Tangerang, Minggu 9 Maret 2025.

Selain itu, usaha karaoke tersebut juga diduga melanggar peraturan terkait jam operasional yang sudah diatur dalam Surat Edaran Bupati Tangerang. Surat edaran tersebut mengatur jam operasional bagi kafe, restoran, rumah makan, serta jasa hiburan umum selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M, yang harus dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha. Penyegelan ini menjadi bagian dari komitmen Satpol PP dalam menegakkan aturan untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan kondusif.

Satpol PP Kota Tangerang Gencar Operasi Penegakan Perda Pelarangan Pelacuran Jelang Ramadhan

Camat Cisoka, Sumartono, yang turut hadir dalam kegiatan penyegelan tersebut, menyatakan dukungannya terhadap langkah yang diambil oleh Satpol PP. Ia juga mengingatkan agar seluruh pelaku usaha di wilayah Kecamatan Cisoka mematuhi peraturan yang berlaku demi menjaga ketertiban bersama.

“Sebelumnya, pihak kecamatan sudah memberikan imbauan hingga teguran terhadap tempat usaha karaoke ini. Namun, karena masih ditemukan pelanggaran, maka kami terpaksa mengambil tindakan penyegelan,” ungkap Sumartono.

Lebih lanjut, Camat Sumartono menambahkan bahwa penyegelan hanya diberlakukan pada fasilitas karaoke di lokasi tersebut, sedangkan usaha kafe yang berada di tempat yang sama tetap diperbolehkan beroperasi dengan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Bupati Tangerang.

“Penyegelan ini hanya berlaku untuk fasilitas karaoke saja, sementara kafe yang ada di lokasi yang sama dapat terus beroperasi asalkan mengikuti ketentuan yang berlaku. Kami mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan oleh Satpol PP, Polsek Cisoka, dan Trantib Kecamatan Cisoka dalam menertibkan usaha yang tidak sesuai dengan aturan,” tambahnya.

Sebagai bagian dari pengawasan berkelanjutan, Satpol PP Kabupaten Tangerang bersama dengan Polsek Cisoka dan Trantib Kecamatan Cisoka berencana untuk terus melakukan pemantauan dan penertiban terhadap tempat-tempat usaha yang berpotensi melanggar aturan. Masyarakat juga diimbau untuk aktif berpartisipasi dengan melaporkan setiap kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan regulasi yang ada, guna terciptanya lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi semua pihak.

Dengan langkah tegas ini, diharapkan pelaku usaha akan lebih menyadari pentingnya menjalankan usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta menjadikan daerah ini semakin tertib dan nyaman bagi warganya.