Wali Kota Tangerang Siap Evaluasi Perwal Nomor 14 Tahun 2025 Terkait Hak Keuangan DPRD
- tangerangkota.go.id
VIVA Tangerang – Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, menegaskan kesiapan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk melakukan evaluasi terhadap Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 14 Tahun 2025. Perwal ini merupakan perubahan ketiga dari Perwal Nomor 89 Tahun 2023 yang mengatur pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Administratif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang.
Menurut Sachrudin, langkah evaluasi ini mencerminkan komitmen Pemkot Tangerang untuk selalu menampung aspirasi masyarakat, sekaligus memastikan bahwa setiap kebijakan dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita telah mendengar masukan dari masyarakat dan berbagai komunitas terkait tunjangan DPRD. Isu ini awalnya muncul di tingkat pusat dan kini meluas ke seluruh daerah, termasuk DPRD di kabupaten dan kota. Oleh karena itu, Pemkot Tangerang perlu menanganinya dengan hati-hati dan bijaksana,” kata Sachrudin, Senin (08/09/2025).
Proses Evaluasi Dilakukan dengan Hati-hati dan Kolaboratif
Wali kota menekankan bahwa proses evaluasi tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa atau sepihak. Pemkot Tangerang akan menelaah kembali substansi Perwal Nomor 14 Tahun 2025 melalui koordinasi dan diskusi bersama berbagai pihak terkait.
“Nanti kita akan evaluasi, melakukan koreksi sesuai Perwal yang berlaku, dan kemudian komunikasikan hasilnya. Proses ini tidak bisa dilakukan sendirian; butuh pembahasan bersama agar keputusan yang diambil benar-benar tepat dan sesuai prosedur,” ujar Sachrudin.
Libatkan Kementerian dan Pemerintah Provinsi
Lebih lanjut, Sachrudin menyampaikan bahwa evaluasi akan melibatkan pihak Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, serta Pemerintah Provinsi Banten. Tujuannya, memastikan langkah yang diambil tidak menimbulkan persoalan hukum di masa mendatang dan tetap sesuai regulasi.
“Kita perlu merespons aspirasi masyarakat dengan tepat. Oleh karena itu, pembahasan akan dilakukan bersama Kemendagri, Kementerian Hukum, dan provinsi, sehingga keputusan yang diambil selaras dengan aturan dan transparan,” tambahnya.
Dengan langkah ini, Pemkot Tangerang berharap masyarakat mendapatkan kepastian terkait hak keuangan dan administratif DPRD, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap proses kebijakan pemerintah.