Gegara Hal Sepele, Warga Keturunan Secara Brutal Pukuli Lansia di Tangerang Berujung Digelandang ke Kantor Polisi
- VIVA Tangerang
VIVA Tangerang – Insiden penganiayaan terjadi di Balai Warga Jl. Kisamaun, Kelurahan Sukasari, Kota Tangerang, Senin malam 7 April 2025. Seorang pria paruh baya keturunan Arab secara brutal memukuli dan menendang berkali-kali tetangganya yang berusia lanjut (lansia) hingga mengalami luka-luka.
Sang pelaku, Ibrahim, secara membabi buta memukuli dan berkali-kali menendang korban, Musoni (70), yang sedang duduk di teras rumahnya. Penganiayaan baru berakhir setelah dilerai warga yang ramai berkumpul setelah mengetahui penganiayaan tersebut.
"Saya datang ketika mendengar adanya keributan. Saat di lokasi, saya melihat korban sudah meringkuk dengan muka berlumuran darah hingga ke baju yang dikenakan," ungkap seorang saksi mata, Bachrudin.
Korban Penganiayaan di Tangerang
- VIVA Tangerang
Diketahui, sempat terjadi adu mulut antara keluarga korban dan keluarga pelaku. Istri pelaku mengklaim, anaknya sebelumnya ditampar korban karena membuat kebisingan di depan rumah korban. Namun klaim tersebut dibantah saksi mata lain yang menyebut tidak ada tindakan penamparan.
Tidak lama, anggota kepolisan tiba di lokasi kejadian. Pelaku pun kemudian digelandang ke Mapolsek Tangerang untuk dilakukan penahanan. Sementara korban dibawa ke RSUD untuk menjalani visum dan melapor ke Mapolsek Tangerang.
Pelaku Bisa Dijerat Pasal Penganiayaan Berat 354?
Dikutip dari laman Hukumonline, dengan kondisi korban yang mengalami luka berat, pelaku bisa saja dijerat Pasal penganiayaan berat 354 yang merupakan aturan terkait tindak pidana penganiayaan berat, dimana pada suatu tindakan penganiayaan berat ini si pelaku memiliki niat atau sengaja melukai berat orang lain.
Jadi, tindakan penganiayaan berat ini didahului oleh niat pelaku yang ingin melukai berat pada korbannya. Pasal penganiayaan berat 354 KUHP, berbunyi sebagai berikut:
Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun. Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian. yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Sedangkan, dalam Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP Baru”) yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026, berbunyi sebagai berikut:
Setiap Orang yang melukai berat orang lain, dipidana karena penganiayaan berat, dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun. Jika perbuatan itu mengakibatkan mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.