Polresta Tangerang Kejar Dua Pelaku Kasus Pemerkosaan Anak di Sukadiri

Ilustrasi kekerasan
Sumber :
  • Freepik

Tangerang – Polresta Tangerang, Polda Banten, masih memburu dua orang terduga pelaku pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap AA (13), anak di bawah umur asal Desa Mekar Kondang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

Alissa Wahid Kritik Fadli Zon: Jangan Sangkal Pemerkosaan Mei 1998, Ini Fakta Sejarah!

Kapolsek Mauk, AKP Subarjo, mengungkapkan identitas kedua pelaku sudah diketahui dan kini dalam pengejaran. “Untuk dua orang masih dalam proses pencarian, namun identitas keduanya sudah kami kantongi,” jelasnya di Tangerang, Kamis (25/9/25).

Sebelumnya, polisi telah berhasil menangkap lima dari tujuh pelaku dengan inisial ZA (17), N (18), AF (19), MF (22), dan MB (24).


Kronologi Kejadian

Polresta Tangerang Tangkap Pengamen Perusak Bus Primajasa, Satu Buron

Menurut keterangan polisi, peristiwa tersebut bermula ketika korban yang masih duduk di bangku SMP keluar bersama pacarnya dan beberapa teman. Namun, pacar korban kemudian meninggalkan lokasi karena dipanggil orang tuanya, sementara korban tetap berada di sekitar jalan bersama teman lain.

Tidak lama kemudian, korban dibawa oleh para pelaku ke sebuah rumah kosong di Desa Mekar Kondang. Di lokasi itu, korban dipaksa menenggak minuman keras hingga kehilangan kesadaran. Dalam kondisi tak berdaya, korban kemudian diperkosa secara bergilir oleh para pelaku.

426 Kendaraan Terjaring Operasi Penertiban Lalu Lintas Polresta Tangerang

“Para pelaku memanfaatkan situasi ketika korban sudah tidak sadarkan diri, lalu menyetubuhi korban secara bergantian,” ungkap Subarjo.


Bukti Medis dan Proses Hukum

Berdasarkan hasil visum tim medis, korban terbukti mengalami tindak pemerkosaan dengan adanya luka pada area vital. Penyidik memastikan para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 81 Nomor 35 Tahun 2014 juncto UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Atas perbuatan keji ini, pelaku diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolsek.


Komitmen Penegakan Hukum

Pihak kepolisian berkomitmen menuntaskan kasus ini dan segera menangkap dua pelaku lain yang masih buron. Polresta Tangerang juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melaporkan tindakan kejahatan seksual agar kasus serupa tidak terulang.

Kasus ini menjadi alarm serius tentang pentingnya pengawasan keluarga dan lingkungan dalam melindungi anak dari predator seksual yang bisa mengintai di sekitar mereka.