Kronologi Pengamen Rusak Bus Primajasa: Dari Larangan Ngamen hingga Perusakan
- Istimewa
Kesal karena dilarang, MA dan SA langsung melakukan perusakan ke bus yang sedang berhenti di lampu lalu lintas Jalan Baru Pemda Tigaraksa. Mereka memukul kaca bus dengan gitar dan pipa besi, menyebabkan kaca bus sebelah kiri pecah.
“Ketika bus berhenti di lampu merah di TL Jalan Baru Pemda Tigaraksa, kedua pengamen tersebut menghadang dan memukul kaca bus dengan gitar dan pipa besi, menyebabkan kaca bus sebelah kiri pecah. Pelaku kemudian melarikan diri setelah kejadian,” terang Baktiar.
Penangkapan dan Penyelidikan
Polisi berhasil menangkap MA di rumahnya di wilayah Balaraja, Tangerang, Banten, pada Sabtu (10/5/2025). Sementara itu, SA masih buron dan menjadi target pencarian.
“Setelah penyelidikan, MA yang menjadi pelaku utama ditangkap pada Sabtu, 10 Mei 2025, di rumahnya di Balaraja,” kata Baktiar.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara merujuk pada Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 335 ayat (1) tentang pemaksaan dengan ancaman kekerasan, dan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.