Kronologi Pengamen Rusak Bus Primajasa: Dari Larangan Ngamen hingga Perusakan

Kronologi Pengamen Rusak Bus Primajasa
Sumber :
  • Istimewa

Kesal karena dilarang, MA dan SA langsung melakukan perusakan ke bus yang sedang berhenti di lampu lalu lintas Jalan Baru Pemda Tigaraksa. Mereka memukul kaca bus dengan gitar dan pipa besi, menyebabkan kaca bus sebelah kiri pecah.

5 Tips Menghindari Rekan Kerja Toxic untuk Karier yang Lebih Sehat

“Ketika bus berhenti di lampu merah di TL Jalan Baru Pemda Tigaraksa, kedua pengamen tersebut menghadang dan memukul kaca bus dengan gitar dan pipa besi, menyebabkan kaca bus sebelah kiri pecah. Pelaku kemudian melarikan diri setelah kejadian,” terang Baktiar.

Penangkapan dan Penyelidikan

Polisi berhasil menangkap MA di rumahnya di wilayah Balaraja, Tangerang, Banten, pada Sabtu (10/5/2025). Sementara itu, SA masih buron dan menjadi target pencarian.

Jay Idzes Menuju AC Milan? Duet Berdarah Indonesia di Serie A?

“Setelah penyelidikan, MA yang menjadi pelaku utama ditangkap pada Sabtu, 10 Mei 2025, di rumahnya di Balaraja,” kata Baktiar.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara merujuk pada Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 335 ayat (1) tentang pemaksaan dengan ancaman kekerasan, dan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.

Halaman Selanjutnya
img_title
4 Minuman Tinggi Gula yang Meningkatkan Risiko Diabetes: Wajib Tahu!