Pemerintah Meksiko Ancam Gugat Google

Ilustrasi Kantor Google.
Sumber :
  • VIVA

VIVA Tangerang – Pemerintah Meksiko baru-baru ini mengancam akan mengambil langkah hukum terhadap perusahaan teknologi raksasa, Google, jika tidak segera merespons surat resmi yang mereka kirimkan terkait perubahan nama Teluk Meksiko menjadi Teluk Amerika dalam hasil pencarian di layanan Google. Nama baru ini mulai muncul dalam fitur-fitur Google bagi pengguna di luar Amerika Serikat, khususnya di Meksiko dan Kuba.

Dunia Kutuk Serangan Terbaru Israel di Palestina

Pernyataan ancaman hukum tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Meksiko, Claudia Sheinbaum, dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada hari Senin, 17 Februari. Sheinbaum menegaskan bahwa pemerintah Meksiko akan menunggu respons dari pihak Google terlebih dahulu. Namun, jika tak ada tanggapan yang memadai, langkah hukum akan diambil.

"Kami akan menunggu respons dari Google, dan jika tak ada respons sama sekali, kami akan menempuh jalur hukum," ujar Sheinbaum seperti dilansir Antara, Rabu 19 Februari 2025.

Penemuan Baru: Ilmuwan Temukan Cara Menggunakan Sel untuk Mencegah Kanker

Meskipun pemerintah Amerika Serikat, yang dipimpin oleh Presiden Donald Trump pada masa kepemimpinannya, telah mengesahkan peraturan mengenai perubahan nama Teluk Meksiko menjadi Teluk Amerika, Sheinbaum menilai bahwa Google tidak memiliki hak untuk mengganti nama teluk tersebut di wilayah yang berada di luar kedaulatan AS, seperti Meksiko dan Kuba. Menurutnya, keputusan tersebut seharusnya hanya berlaku di wilayah laut teritorial Amerika Serikat saja, yaitu yang terletak dalam jarak 22 mil laut dari pesisir.

Pemerintah Meksiko kemudian mengirimkan surat resmi kepada pihak Google, yang menekankan bahwa perintah eksekutif yang dikeluarkan oleh Trump hanya berlaku untuk wilayah landas kontinen AS. Oleh karena itu, nama "Teluk Meksiko" yang sudah diakui oleh komunitas internasional dan kesepakatan multilateral tetap sah untuk digunakan di luar perbatasan AS, termasuk di Meksiko dan Kuba.

Mesir Kecam Pemutusan Aliran Listrik ke Gaza oleh Israel

"Teluk tersebut tetap akan disebut Teluk Meksiko dan Amerika untuk negara-negara lain. Perintah eksekutif tersebut hanya mengganti nama landas kontinen yang terletak di AS, bukan nama teluk itu sendiri," ujar Sheinbaum, menambahkan bahwa pemerintah Meksiko tak dapat menerima perubahan nama tersebut di luar wilayah Amerika Serikat.

Pada hari pertama masa kepresidenannya pada 20 Januari lalu, Presiden Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang menginstruksikan penggantian nama Teluk Meksiko menjadi Teluk Amerika. Selain itu, Trump juga mengubah nama Gunung Denali di Alaska menjadi Gunung McKinley, nama yang lebih dulu digunakan untuk menghormati Presiden William McKinley. Peraturan ini memberi waktu 30 hari bagi Departemen Dalam Negeri AS untuk melaksanakan perubahan nama tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title