Rencana Pasca-Perang Gaza ala Donald Trump: Relokasi Warga Palestina dengan Insentif Uang Tunai dan Token Digital
- ANTARA
VIVA Tangerang – Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, dikabarkan tengah menyusun rencana pasca-perang Gaza yang menuai sorotan. Rencana tersebut mencakup relokasi “sukarela” bagi warga Palestina dengan imbalan berupa token digital, uang tunai, serta subsidi pangan dan sewa tempat tinggal di luar wilayah Gaza.
Dilansir Washington Post (31/8), dokumen setebal 38 halaman itu merinci skema pemindahan sementara lebih dari 2 juta penduduk Gaza. Opsi yang ditawarkan meliputi keberangkatan ke negara lain atau tinggal di zona aman terbatas selama proses rekonstruksi.
Sebagai kompensasi, pemilik tanah akan menerima token digital yang dapat ditukar dengan hak pembangunan kembali, unit apartemen di kota pintar berbasis AI, atau peluang relokasi ke luar negeri.
Insentif Relokasi
Bagi warga yang memilih keluar dari Gaza, insentif yang dijanjikan mencakup:
Uang tunai sebesar 5.000 dolar AS (sekitar Rp82,3 juta)
-
Subsidi sewa selama empat tahun
Bantuan pangan selama satu tahun
Menurut perhitungan, biaya relokasi dianggap lebih hemat bagi lembaga pengelola dibanding menyediakan perumahan sementara di zona aman.
Konsep "Gaza Trump Riviera"
Rencana ambisius yang dinamai GREAT Trust (Gaza Reconstitution, Economic Acceleration, and Transformation) ini didukung Israel dan AS, dengan konsultasi finansial dari Boston Consulting Group.
Dalam dokumen itu, Gaza digambarkan akan memiliki:
Resor pantai dan pulau buatan
Enam hingga delapan kota pintar berbasis AI dengan hunian modern, sekolah, rumah sakit, hingga ruang hijau
Apartemen 1.800 kaki persegi seharga 75.000 dolar AS (sekitar Rp1,2 miliar)
Trump menyebut proyek ini mampu menarik investasi hingga 100 miliar dolar AS (Rp1.646 triliun) dan berpotensi melipatgandakan keuntungan empat kali lipat dalam satu dekade.
Kontroversi Hukum dan Hak Asasi
Meski diklaim membawa manfaat ekonomi, sejumlah pakar hukum menilai rencana tersebut bermasalah. Adil Haque, profesor hukum Rutgers, memperingatkan bahwa setiap skema yang menghalangi warga Palestina kembali ke rumahnya tetap melanggar hukum internasional, meski disertai kompensasi finansial.
Dalam wawancara dengan Fox News, Trump menyatakan ingin membangun komunitas baru bagi 1,9 juta warga Palestina di kawasan yang “lebih aman”. Namun, ia menegaskan bahwa mereka tidak akan kembali ke tanah asalnya.