5 Fakta Menarik Rencana KPK Larang Tahanan Pakai Masker atau Tutup Wajah
- VIVA
VIVA Tangerang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan kebijakan baru terkait penampilan tahanan korupsi di depan publik. Salah satu wacana yang dibahas adalah pelarangan penggunaan masker atau penutup wajah oleh para tahanan. Langkah ini menjadi sorotan karena menyentuh aspek transparansi dan efek jera. Berikut lima fakta menarik seputar kajian aturan tersebut:
1. KPK Kaji Aturan Larangan Masker bagi Tahanan
KPK secara resmi menyatakan tengah mengkaji aturan yang melarang tahanan memakai masker atau penutup wajah saat dibawa ke hadapan publik. Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, yang menyebut bahwa pembahasan masih berlangsung di internal lembaga antirasuah tersebut.
2. Belum Ada Aturan Resmi Selama Ini
Hingga saat ini, belum ada ketentuan khusus yang mengatur tentang bagaimana para tahanan korupsi harus tampil saat diperlihatkan kepada publik. Hal inilah yang mendorong KPK untuk menyusun mekanisme baru sebagai pedoman bagi pihak internal maupun eksternal, khususnya saat proses pemeriksaan dan pelimpahan perkara.
3. Tujuan Utama: Transparansi dan Efek Jera
Rencana pelarangan ini dilatarbelakangi oleh komitmen KPK terhadap keterbukaan dan efek jera. KPK ingin memastikan bahwa publik bisa melihat langsung wajah para tersangka kasus korupsi, sebagai bagian dari upaya mendorong rasa malu dan tanggung jawab sosial atas tindak kejahatan yang dilakukan.
4. Wakil Ketua KPK Usulkan Aturan Dimasukkan ke RUU KUHAP
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menilai bahwa perubahan aturan ini sebaiknya dimasukkan dalam Revisi KUHAP (Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang saat ini tengah dibahas di DPR. Ia menilai, revisi KUHAP bisa menjadi dasar hukum yang kuat untuk mengatur larangan tersebut secara nasional.
5. Media dan Publik Diminta Beri Masukan
Tanak juga mengajak media massa dan masyarakat untuk ikut menyuarakan usulan ini ke Komisi III DPR RI, agar pelarangan tahanan menutup wajah bisa diatur secara resmi dalam undang-undang. Menurutnya, publikasi wajah pelaku korupsi penting sebagai bentuk akuntabilitas dan efek jera sosial. (Antara)