5 Fakta Menarik Program Bonus Rp200 Ribu untuk Pelapor Pembuang Sampah Sembarangan

Ilustrasi pengangkut sampah di Kota Surabaya
Sumber :
  • Antaranews

Proses pelaporannya cukup sederhana. Warga hanya perlu mengirim video rekaman pelanggaran ke pihak kecamatan. Setelah itu, rekaman akan diteruskan ke tim yustisi DLH untuk ditindaklanjuti.

KUR Perumahan Siap Diluncurkan Juli 2025, Dorong Akses Hunian Terjangkau

Rekaman harus jelas dan memuat identitas pelaku, seperti plat nomor kendaraan bila menggunakan mobil atau motor.


3. Bonus Cair Jika Pelaku Didenda Minimal Rp300 Ribu

Bonus tidak langsung diberikan begitu saja. Syarat utama pencairan adalah pelaku harus dikenai denda yustisi minimal Rp300 ribu. Hal ini dilakukan untuk menghindari skenario palsu atau rekayasa pelaporan.

Polri Tangkap 13.438 Preman di Kawasan Industri Lewat Operasi Pekat 2025

“Kalau pelanggaran ringan dan dendanya hanya Rp75 ribu, tentu tidak bisa diberi bonus Rp200 ribu,” jelas Dedik.


Halaman Selanjutnya
img_title