5 Fakta Menarik Program Bonus Rp200 Ribu untuk Pelapor Pembuang Sampah Sembarangan
Minggu, 13 Juli 2025 - 12:48 WIB
Sumber :
- Antaranews
Proses pelaporannya cukup sederhana. Warga hanya perlu mengirim video rekaman pelanggaran ke pihak kecamatan. Setelah itu, rekaman akan diteruskan ke tim yustisi DLH untuk ditindaklanjuti.
Rekaman harus jelas dan memuat identitas pelaku, seperti plat nomor kendaraan bila menggunakan mobil atau motor.
3. Bonus Cair Jika Pelaku Didenda Minimal Rp300 Ribu
Bonus tidak langsung diberikan begitu saja. Syarat utama pencairan adalah pelaku harus dikenai denda yustisi minimal Rp300 ribu. Hal ini dilakukan untuk menghindari skenario palsu atau rekayasa pelaporan.
“Kalau pelanggaran ringan dan dendanya hanya Rp75 ribu, tentu tidak bisa diberi bonus Rp200 ribu,” jelas Dedik.
Halaman Selanjutnya
4. Berlaku untuk Semua Jenis Sampah dan Lokasi