5 Fakta Menarik Program Bonus Rp200 Ribu untuk Pelapor Pembuang Sampah Sembarangan
Minggu, 13 Juli 2025 - 12:48 WIB
Sumber :
- Antaranews
4. Berlaku untuk Semua Jenis Sampah dan Lokasi
Program ini mencakup semua jenis pelanggaran pembuangan sampah sembarangan, tidak hanya di sungai. Denda yang dikenakan pun bervariasi, mulai dari Rp75 ribu hingga Rp50 juta, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan.
5. DLH Juga Pasang Papan Imbauan di Lokasi Rawan
Selain program bonus pelapor, DLH Surabaya juga melakukan upaya pencegahan lainnya, seperti memasang papan imbauan di titik-titik yang sebelumnya rawan dijadikan tempat membuang sampah sembarangan.
Inisiatif Pemkot Surabaya ini menjadi langkah baru dalam mengajak masyarakat untuk aktif menjaga lingkungan. Dengan melibatkan warga sebagai mata dan telinga di lapangan, Surabaya bisa makin bersih dan bebas dari pelanggaran sampah. Tertarik ikut bantu? Siapkan kameramu, jaga kotamu! (Antara)