Transfer Data Indonesia-AS Harus Patuh UU PDP, DPR Ingatkan Soal Perlindungan WNI
- ANTARA
Menanggapi isu tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan bahwa kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan AS bukan berarti data pribadi warga Indonesia diserahkan secara bebas. Sebaliknya, kerja sama ini diklaim justru memperkuat dasar hukum pengelolaan data lintas negara secara sah dan aman.
“Kesepakatan ini bisa menjadi landasan legal untuk melindungi data pribadi pengguna Indonesia yang memakai layanan digital dari perusahaan AS, seperti media sosial, mesin pencari, layanan cloud, hingga e-commerce,” ujar Meutya dalam pernyataan tertulisnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menambahkan bahwa transfer data ini hanya terbatas untuk kepentingan perdagangan barang dan jasa tertentu, sesuai perjanjian tarif impor antara kedua negara.
Dalam siaran resmi Gedung Putih, dijelaskan bahwa salah satu poin penting dari kesepakatan tarif impor adalah penghapusan hambatan dalam perdagangan digital, termasuk komitmen Indonesia untuk memberikan kepastian pemindahan data pribadi ke AS.
Disebutkan bahwa Indonesia akan mengakui AS sebagai negara dengan perlindungan data yang memadai menurut hukum Indonesia. Langkah ini diharapkan membuka jalan bagi investasi dan pertukaran digital yang aman dan saling menguntungkan.