5 Fakta Terungkap dari Sindikat Pembobol Minimarket di Kembangan yang Berhasil Diringkus

Ilustrasi tahanan diborgol.
Sumber :
  • VIVA

VIVA Tangerang – Aksi pencurian yang menyasar minimarket kembali terjadi di wilayah Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Kali ini, polisi berhasil mengungkap dan menangkap empat anggota sindikat pembobol minimarket yang beraksi dengan rencana sistematis. Kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi dalam konferensi pers, Jumat 25 Juli 2025.

Kebakaran Lapak Barang Bekas di Lenteng Agung Tewaskan Satu Orang, Kerugian Capai Rp100 Juta

 

Berikut ini adalah lima fakta penting dari pengungkapan kasus tersebut:

Jakarta Targetkan Penanaman Mangrove 1 Kilometer per Tahun untuk Hijaukan Pesisir Utara

 


 

1. Sindikat Berisi 4 Orang, Salah Satunya Residivis

Transjakarta Buka Rute Blok M–Ancol, Gunakan Bus Listrik dan Terhubung ke JIS

 

Empat pelaku berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, yakni R (alias R), GB (alias G), T (alias P), dan AK (alias A). Dari keempatnya, R diketahui adalah residivis kasus pembobolan yang sebelumnya pernah melakukan aksi serupa di Tangerang, Banten.

 


 

2. Modus Terencana: Putus CCTV dan Masuk Lewat Lantai 2

 

Para pelaku memiliki modus yang cukup terorganisir dan rapi. Mereka memilih minimarket yang sedang tutup, memastikan lingkungan sekitar aman, kemudian memutus kabel kamera CCTV. Akses masuk dilakukan melalui jendela lantai dua, lalu mereka mencongkel pintu menggunakan linggis dan obeng.

 


 

3. Barang Curian Senilai Rp56 Juta Dijual Hanya Rp12 Juta

 

Para pelaku menggasak berbagai jenis barang seperti rokok berbagai merek, minuman kemasan, hingga kosmetik. Total kerugian mencapai sekitar Rp56 juta, namun barang curian itu hanya dijual sebesar Rp12 juta, lalu dibagi rata keempat pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.

 


 

4. Sudah Dua Kali Beraksi Sepanjang Tahun 2025

 

Meski terlihat terlatih, polisi mengungkap bahwa komplotan ini baru dua kali beraksi sepanjang tahun 2025. Tidak tertutup kemungkinan bahwa mereka akan kembali melakukan pencurian jika tidak segera ditangkap.

 


 

5. Dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan

 

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman pidana yang cukup berat. Saat ini mereka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. (Antara)