5 Fakta Mengejutkan di Balik Modus Peredaran Narkoba dalam Bungkus Teh China Senilai Rp516 Miliar

Modus Peredaran Narkoba dalam Bungkus Teh China
Sumber :
  • Antara

Ancaman Hukuman Berat
Seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya mulai dari 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati.

Bupati Pati Sudewo Tolak Mundur Meski Didemo Warga, Ini Alasannya