Mahkamah Agung Kembali Tolak PK Jessica Kumala Wongso dalam Kasus Pembunuhan Wayan Mirna Salihin
- ANTARA
Tangerang – Mahkamah Agung (MA) kembali menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso.
Petikan amar putusan Nomor 78 PK/PID/2025 yang dikutip dari laman Informasi Perkara MA RI di Jakarta, Jumat menyatakan: “Amar putusan: tolak.” Putusan PK kedua ini dijatuhkan oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis bersama dua hakim anggota, Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, pada Kamis (14/8). Saat ini, status perkara tercatat sedang dalam proses minutasi oleh majelis.
Sebelumnya, MA juga menolak permohonan PK Jessica pada 3 Desember 2018. Sebelum itu, permohonan kasasi Jessica ditolak MA pada 21 Juni 2017. Dengan demikian, segala upaya hukum yang diajukan Jessica telah berakhir, dan statusnya tetap dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Alasan Permohonan PK
Penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan, menjelaskan permohonan PK diajukan karena pihaknya menemukan novum, yakni rekaman CCTV di Kafe Olivier, serta dugaan kekeliruan hakim dalam persidangan sebelumnya. Meski Jessica telah bebas bersyarat, Otto menegaskan kliennya ingin membantah tuduhan dan berharap MA menyatakan Jessica tidak bersalah.
“PK merupakan hak seseorang yang merasa tidak bersalah atas tuduhan yang dijatuhkan kepadanya. Tujuannya untuk melindungi nama baik, status, harkat, dan martabat Jessica,” ujar Otto saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).