Begini Cara WAMI Hitung dan Salurkan Royalti Musik untuk Pencipta Lagu
- ANTARA
Tangerang – Presiden Direktur Wahana Musik Indonesia (WAMI), Adi Adrian, memberikan penjelasan mengenai mekanisme penghitungan dan distribusi royalti musik yang dikelola lembaga tersebut untuk para pencipta lagu dan penerbit musik.
Sebagai salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia, WAMI memiliki tugas utama mengumpulkan royalti dari berbagai pihak pengguna karya musik, seperti radio, televisi, platform digital, hotel, hingga kafe. Data penggunaan karya tersebut kemudian diolah dan dibagikan kepada para anggota sesuai dengan proporsi hak cipta yang sudah terdaftar.
“WAMI menggunakan formula perhitungan royalti yang berlaku global, sama seperti LMK lain di dalam maupun luar negeri,” jelas Adi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Berbeda dengan anggapan umum, distribusi royalti tidak dilakukan tahunan, melainkan setiap empat bulan sekali. Hal ini menyesuaikan dengan siklus data penggunaan karya yang masuk dari berbagai platform dan penyelenggara acara.
Saat ini, WAMI menaungi lebih dari 5.000 anggota yang terdiri dari pencipta lagu hingga penerbit musik. Seluruh anggota berhak mendapatkan laporan transparan mengenai besaran royalti yang mereka terima. “Kami akan selalu merespons setiap pertanyaan anggota berdasarkan data resmi yang dikelola dengan sistem manajemen profesional,” tambah Adi.
Alur Distribusi Royalti WAMI
Kepala Operasional WAMI, Memed Umaedi, menjelaskan detail alur perjalanan royalti mulai dari pengguna karya hingga sampai ke tangan pencipta. Misalnya, saat sebuah promotor menggelar konser, mereka wajib membayar royalti atas daftar lagu (set list) yang dibawakan kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Selanjutnya, LMKN menyalurkan pembayaran tersebut kepada LMK terkait, termasuk WAMI, disertai laporan data penggunaan karya. WAMI kemudian memproses data itu dalam sistem internal untuk menghitung besaran royalti yang diterima setiap pihak.
Contohnya, jika dalam satu konser ada 10 lagu yang dimainkan dengan total pembayaran royalti Rp5.000.000, maka setiap lagu mendapat porsi Rp500.000. Jumlah tersebut kemudian dibagi lagi sesuai proporsi hak cipta yang didaftarkan di WAMI, misalnya pencipta lagu 30%, pencipta kedua 20%, dan penerbit 50%.
Dengan sistem tersebut, WAMI berkomitmen menjaga transparansi dan keadilan agar setiap pihak yang terlibat dalam proses kreatif musik mendapat hak mereka secara proporsional.