Cak Imin Ajak Publik Tunggu KPK Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Ketua DPP PKB, Abdul Muhaimin Iskandar
Sumber :
  • ANTARA

Namun, kebijakan tersebut dianggap tidak sesuai dengan Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang seharusnya menetapkan porsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Mentan Sebut Hilirisasi Perkebunan Ciptakan 1,6 Juta Lapangan Kerja Baru

Kasus ini masih dalam proses penyidikan, dan publik kini menunggu langkah KPK berikutnya, termasuk siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka.