5 Fakta Menarik Penangkapan Empat Residivis Curanmor di Batuceper Tangerang
- Antaranews
VIVA Tangerang – Aksi kriminal pencurian kendaraan bermotor kembali diungkap polisi. Kali ini, empat pelaku curanmor yang merupakan residivis berhasil ditangkap di wilayah Batuceper, Kota Tangerang. Mereka terlibat dalam pencurian sepeda motor hingga mobil boks, dan ditangkap dalam operasi penindakan oleh Unit Reskrim Polsek Batuceper. Berikut lima fakta menarik terkait penangkapan tersebut:
1. Empat Residivis dari Dua Kelompok Berbeda Diamankan
Polisi berhasil mengamankan empat pelaku spesialis curanmor yang terdiri dari dua pelaku pencuri sepeda motor berinisial RP dan IR, serta dua pelaku pencuri mobil boks berinisial SD dan SL. Mereka ditangkap dalam operasi penindakan yang digelar oleh Unit Reskrim Polsek Batuceper setelah menerima laporan kehilangan dari masyarakat.
2. Barang Bukti Lengkap Ditemukan Saat Penangkapan
Penangkapan para pelaku juga diikuti dengan penyitaan barang bukti yang memperkuat dugaan tindak kriminal. Dari pelaku curanmor roda dua, polisi menemukan dua unit sepeda motor curian, kunci leter T, dan senjata tajam jenis badik. Sementara dari pelaku pencuri mobil, ditemukan mobil boks Mitsubishi L300, sepeda motor, alat potong rantai, serta kunci palsu.
3. Komitmen Polisi Berantas Kejahatan Jalanan
Kapolsek Batuceper Kompol Gunawan menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti keseriusan pihaknya dalam memberantas kejahatan jalanan. Ia menyatakan, "Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan di wilayah Batuceper."
4. Warga Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan
AKP Prapto Lasono, Kasihumas Polres Metro Tangerang Kota, mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap aksi pencurian kendaraan. Ia menyarankan untuk menggunakan pengaman ganda dan memarkir kendaraan di tempat yang aman. Prapto juga mendorong masyarakat untuk segera melapor bila melihat aktivitas mencurigakan ke Polsek terdekat atau melalui call center Polri 110.
5. Dijerat Pasal 363 KUHP, Terancam 7 Tahun Penjara
Keempat tersangka kini masih dalam proses pemeriksaan lanjutan di Polsek Batuceper. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Antara)