Tiga Pelaku Pembunuhan Wanita di Cisauk Terancam Hukuman Mati, Ini Kronologinya

Tiga pelaku pembunuhan berencana di Cisauk (ANTARA)
Sumber :
  • ANTARA

Tangerang – Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan wanita berinisial APSD (22) yang terjadi di Desa Cibogo, Cisauk, Kabupaten Tangerang. Para pelaku kini terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, sesuai Pasal 340 dan 339 KUHP tentang pembunuhan berencana dan disertai tindak pidana lainnya.

Kronologi Pembunuhan Sadis di Tangerang Selatan: Pelaku Gorok Leher Korban di Lapangan Kosong

AKP Charles Bagaisar, Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa ketiga tersangka—RRP (19), IF (21), dan AP (17)—melakukan tindakan keji ini dalam keadaan sadar. Bahkan, satu di antaranya masih tergolong Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Penyidikan menunjukkan bahwa RRP merupakan dalang utama yang merancang aksi tersebut karena motif dendam pribadi. Korban diketahui pernah menagih utang kepada RRP, yang kemudian merencanakan pembunuhan bersama dua rekannya.

5 Fakta Truk Kontainer Tabrak Belasan Kendaraan di Pulogadung

“RRP mengajak dua pelaku lainnya untuk merampok dan membunuh korban. Tindak kejahatan ini dilakukan secara sadar dan terencana,” jelas AKP Charles dalam konferensi pers.

Proses penyidikan disertai dengan rekonstruksi lengkap sebanyak 75 adegan. Dalam reka ulang tersebut diperagakan detail tindakan para pelaku, mulai dari upaya pembekapan, pemerkosaan, hingga eksekusi pembunuhan yang dilakukan secara brutal. Salah satu adegan juga menunjukkan korban dicekik, ditusuk, dan digorok sebelum jasadnya dibuang di belakang lokasi kejadian.

Jumlah Penduduk Miskin di Jakarta Naik per Maret 2025: Apa Penyebab dan Dampaknya?

“Fakta dari hasil reka adegan menunjukkan bahwa ini bukan tindakan spontan, melainkan pembunuhan yang dirancang sejak awal,” tambahnya.

Ketiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda. RRP dibekuk di Kabupaten Tegal, IF diamankan di Parung Panjang, Bogor, dan AP ditangkap di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Penangkapan dilakukan oleh tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya melalui observasi lapangan, wawancara saksi, serta analisa rekaman CCTV dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting, seperti sebilah pisau, batu, gagang obeng, pakaian korban, tiga ponsel milik tersangka, serta motor korban bernomor polisi B 6799 JKD. Hasil visum et repertum turut memperkuat bukti keterlibatan para pelaku.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena kekejaman tindakannya, serta karena keterlibatan anak di bawah umur dalam kejahatan berat. Proses hukum selanjutnya akan menentukan nasib para tersangka yang terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.