Pemkot Tangsel Siapkan Rumah Aman untuk Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
- tangerangselatankota.go.id
Saat ini rumah aman UPTD PPA menampung dua anak korban, dan keduanya menerima perlindungan penuh. Pemkot Tangsel juga membuka akses aduan 24 jam melalui hotline 112, bekerja sama dengan aparat hukum seperti Kejaksaan Negeri Tangsel, Polres Tangsel, hingga perangkat RT/RW untuk penanganan kasus lebih lanjut serta pencegahan kasus serupa.
Selain itu, Pemkot Tangsel dan aparat hukum menyiapkan sanksi sosial untuk memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan. Setiap kasus yang sudah inkrah akan diumumkan ke publik, dan sedang diusulkan sanksi kebiri bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Dengan langkah ini, Pemkot Tangerang Selatan menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi perempuan dan anak korban kekerasan sekaligus mendorong kesadaran masyarakat untuk bersama-sama mencegah kekerasan.