Pemkot Tangsel Siapkan Rumah Aman untuk Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
- tangerangselatankota.go.id
Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan melalui penyediaan rumah aman. Rumah ini berfungsi sebagai tempat perlindungan sementara sekaligus memberikan pendampingan psikologis bagi korban.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, menyatakan bahwa inisiatif ini menjadi bagian dari upaya Pemkot dalam menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Anggrek.
“Kami menyediakan rumah aman sebagai bentuk perlindungan sekaligus pendampingan psikologis untuk korban. Proses pendampingan akan berlangsung selama korban membutuhkan,” ujar Benyamin pada Sabtu (23/8/2025).
Selain rumah aman, Pemkot Tangsel juga berkoordinasi dengan dinas terkait serta fakultas psikologi untuk memastikan pendampingan psikologis bagi korban, terutama anak-anak, hingga pulih dari trauma.
Kepala UPTD Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Tangsel, Tri Purwanto, menjelaskan bahwa saat ini ada dua anak korban kekerasan yang tengah ditangani dan dititipkan di rumah aman. Kasus pertama menimpa anak perempuan berinisial NE yang mengalami penganiayaan oleh ibu tirinya. Sedangkan kasus kedua menimpa AH, anak 15 tahun yang menjadi korban pencabulan ayah sambungnya.
Dengan orang tua kandung yang sudah tiada, Pemkot Tangsel memastikan AH tetap mendapatkan hak pendidikan, kesehatan, dan perlindungan hidup melalui penempatan di rumah aman.
“Penempatan di rumah aman memudahkan pemantauan dan memastikan hak anak, mulai pendidikan hingga kesehatan, terpenuhi,” jelas Tri Purwanto.
Saat ini rumah aman UPTD PPA menampung dua anak korban, dan keduanya menerima perlindungan penuh. Pemkot Tangsel juga membuka akses aduan 24 jam melalui hotline 112, bekerja sama dengan aparat hukum seperti Kejaksaan Negeri Tangsel, Polres Tangsel, hingga perangkat RT/RW untuk penanganan kasus lebih lanjut serta pencegahan kasus serupa.
Selain itu, Pemkot Tangsel dan aparat hukum menyiapkan sanksi sosial untuk memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan. Setiap kasus yang sudah inkrah akan diumumkan ke publik, dan sedang diusulkan sanksi kebiri bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Dengan langkah ini, Pemkot Tangerang Selatan menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi perempuan dan anak korban kekerasan sekaligus mendorong kesadaran masyarakat untuk bersama-sama mencegah kekerasan.