ASN Kota Tangerang Dilarang Terima Gratifikasi Selama Momen Lebaran

Ilustrasi ASN Kota Tangerang.
Sumber :
  • Pemkot Tangerang

VIVA Tangerang – Menjelang perayaan Idulfitri 1446 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali mengingatkan pentingnya menjaga integritas dan menghindari segala bentuk praktik yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat. Untuk memperkuat komitmen Pemkot Tangerang dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme, Wali Kota Tangerang, Sachrudin, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7217 Tahun 2025 yang mengatur mengenai Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi, terutama pada saat Hari Raya Idulfitri.

Tren Fashion Lebaran 2025: Gaya Modis dan Nyaman untuk Menyambut Idulfitri

Dalam Surat Edaran tersebut, Wali Kota Sachrudin memberikan instruksi tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkungan Pemkot Tangerang agar tidak terlibat dalam praktik gratifikasi selama momen perayaan Idulfitri. Surat edaran ini bertujuan untuk mencegah adanya tindakan yang dapat merusak integritas dan profesionalisme para ASN, serta memastikan bahwa hari raya berjalan dengan bersih, tanpa campur tangan tindakan yang bertentangan dengan tugas mereka.

“Jangan sampai momen apapun, termasuk perayaan Idulfitri, dimanfaatkan dengan tujuan lain yang bisa merusak integritas. ASN dan penyelenggara negara harus menjadi teladan dengan tidak memberikan atau menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan mereka," kata Wali Kota Sachrudin seperti dilansir laman resmi Pemkot Tangerang, Rabu 26 Maret 2025.

Mudik Lebaran: Tradisi yang Mempererat Tali Keluarga di Indonesia

"Hal ini bertentangan dengan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai pelayan publik,” jelas Wali Kota Sachrudin. Ia juga menekankan bahwa surat edaran ini adalah bukti nyata komitmen Pemkot Tangerang dalam menjaga profesionalisme para ASN.

Sebagai langkah pencegahan, Wali Kota Sachrudin juga mengingatkan agar jika ada ASN yang secara tidak sengaja menerima gratifikasi, mereka wajib melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang berada di bawah naungan Inspektorat Kota Tangerang.

Tren Makanan Khas Lebaran: Hidangan yang Menjadi Favorit di Tahun 2025

“Jika ada bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak atau sudah kedaluwarsa, penerimaan gratifikasi semacam ini harus disalurkan ke pihak yang membutuhkan, seperti panti asuhan atau panti jompo. Tentu saja, penerimaan tersebut harus tetap dilaporkan kepada UPG Kota Tangerang,” tambahnya.

Selain itu, pemakaian kendaraan dinas untuk keperluan pribadi juga dilarang keras selama masa liburan Lebaran. Hal ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Tangerang untuk memastikan seluruh fasilitas kedinasan digunakan semata-mata untuk kepentingan dinas dan pelayanan publik.

Wali Kota juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut berperan dalam mengawasi dan melaporkan setiap adanya indikasi praktik gratifikasi atau korupsi di lingkungan Pemkot Tangerang. Menurutnya, pencegahan korupsi bukan hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi dan melaporkan jika ada praktik korupsi atau gratifikasi di lingkungan Pemkot Tangerang. Dengan dukungan dan partisipasi masyarakat, kita dapat mewujudkan Kota Tangerang yang bersih, bebas dari praktik korupsi, dan transparan,” tutup Wali Kota.

Surat edaran ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh ASN dan pejabat Pemkot Tangerang dalam menjaga integritas mereka serta meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pencegahan korupsi dan gratifikasi. Pemkot Tangerang berharap langkah ini dapat menciptakan suasana kerja yang lebih bersih, lebih profesional, dan lebih terbuka di lingkungan pemerintahan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai gratifikasi dan upaya pencegahan korupsi, masyarakat dapat mengakses situs https://jaga.id atau menggunakan layanan konsultasi melalui nomor WhatsApp +6281-114-5575. Selain itu, laporan mengenai penerimaan atau penolakan gratifikasi juga dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di https://gol.kpk.go.id atau menghubungi Unit Pengendalian Gratifikasi di Inspektorat Kota Tangerang.