Puluhan Warga Legok Ngamuk, Stop Truk Tambang yang Langgar Aturan Operasional
- Istimewa
Aksi ini sempat membuat lalu lintas lumpuh selama beberapa jam. Beberapa sopir truk berusaha bernegosiasi, namun warga menolak mundur sebelum pihak perusahaan tambang datang dan memberikan klarifikasi.
"Kami minta kepada Pemerintah kabupaten Tangerang, untuk menjembatani Pemerintah kabupaten Bogor untuk tidak melanggar jam operasional truk, bahwasanya banyak kecelakaan lalulintas yang terjadi di lokasi ini,"ungkapnya.
Sementara itu, Jainudin Kepala Dinas Perhubungan kabupaten Tangerang menyampaikan aturan tegas mengenai jam operasional truk pasir dan tambang.
"Aturan ini diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022, yang melarang truk barang tambang jenis Golongan III, IV, dan V melintas di jalan wilayah Kabupaten Tangerang (nasional, provinsi, dan kabupaten, kecuali jalan tol) di luar jam yang ditetapkan,"ungkapnya.
Namun, masih banyak sopir truk yang nekat beroperasi di siang hari, terutama di jalur alternatif seperti Jalan Parung Panjang – Legok, yang menghubungkan area pertambangan di wilayah tetangga.
"Karna sudah kordinasi dengan wilayah perbatasan, seperti Bogor, namun perlu di garis bawahi di kabupaten Bogor tidak ada perbud, makannya jangan sampai lolos, kita wasi terus,"tutupnya.