Warga Pendatang Harus Lapor! Batas Waktu Maksimal 1 Tahun untuk Penduduk Nonpermanen di Kota Tangerang

Disdukcapil Kota Tangerang
Sumber :
  • Pemkot Tangerang

VIVA Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang mengingatkan kepada seluruh penduduk nonpermanen yang tinggal di wilayahnya agar tidak lupa melaporkan keberadaan mereka kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Bagi para pendatang yang telah tinggal selama maksimal satu tahun, pelaporan ini bukan sekadar anjuran, melainkan kewajiban administratif yang mengacu pada regulasi nasional.

Waspada Bencana Hidrometeorologi di Tangerang, Ini Langkah Penting yang Harus Dilakukan Warga

Imbauan ini disampaikan langsung oleh Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, dalam upaya menertibkan administrasi kependudukan di tengah pesatnya pertumbuhan urbanisasi. Kota Tangerang, yang menjadi magnet bagi para pendatang karena perkembangan ekonomi dan infrastrukturnya, kini menghadapi tantangan serius dalam hal pencatatan data warga yang dinamis.

“Kami sudah menyiapkan seluruh informasi terkait tata cara pelaporan dan dokumen yang dibutuhkan, baik bagi pendatang yang ingin menetap secara permanen maupun mereka yang hanya tinggal sementara,” ujar Rizal.

Dari UMKM hingga Startup Digital, Kota Tangerang Jadi Magnet Baru Dunia Usaha

Ia menambahkan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2022, penduduk yang bersifat nonpermanen wajib melapor apabila masa tinggalnya sudah mencapai batas maksimal satu tahun. Jika tidak, maka status administratif mereka bisa menjadi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, yang tentu saja akan berdampak pada akses terhadap layanan publik.

“Pendatang yang telah melebihi batas waktu satu tahun wajib mengurus surat keterangan pindah ke Disdukcapil. Kami saat ini masih terus menjalin koordinasi dengan pihak kecamatan dan kelurahan agar proses pendataan ini berjalan lancar dan menyeluruh,” kata Rizal lebih lanjut.

Tujuan Pendataan: Untuk Kota yang Lebih Tertib dan Tertata

Cuma Sehari dan Gratis! Warga Tangerang Bisa Cek Emisi Kendaraan di Mall

Program ini bukan semata-mata tentang kepatuhan administratif. Lebih dari itu, Rizal menjelaskan bahwa data yang akurat akan sangat membantu pemerintah dalam merancang kebijakan publik yang lebih tepat sasaran—mulai dari distribusi bantuan sosial, layanan kesehatan, hingga perencanaan infrastruktur.

Ia juga menegaskan bahwa partisipasi masyarakat, terutama para pendatang, sangat diperlukan dalam menyukseskan program ini. Disdukcapil Kota Tangerang bahkan telah membuka kanal informasi secara online agar masyarakat dapat mengakses panduan pelaporan dengan mudah.

“Kami mengajak semua pendatang untuk segera melapor. Ini bagian dari tanggung jawab kita bersama dalam membangun Kota Tangerang yang lebih baik, lebih tertib, dan lebih tertata,” tutup Rizal.

Akses Informasi Pelaporan Semakin Mudah

Bagi warga yang membutuhkan informasi lebih lanjut, Disdukcapil Kota Tangerang menyediakan update berkala melalui akun Instagram resmi mereka di @dukcapilkotatangerang dan juga akun @tangerangkota. Di sana, masyarakat bisa mendapatkan informasi soal persyaratan, prosedur pelaporan, dan berita terkini seputar layanan kependudukan.

Selain itu, Pemkot Tangerang juga menyediakan aplikasi Tangerang Live yang bisa diunduh melalui Google Play Store. Aplikasi ini memudahkan warga dalam mengakses berbagai layanan publik secara digital, termasuk pelaporan kependudukan dan administrasi lainnya.